JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.
Ketiganya kini berstatus tersangka kasus dugaaan korupsi seusaid dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/2/2026) pekan lalu.
"Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur pengadilan negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut," kata Juru Bicara MA Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2025).
Baca juga: Kelakuan Ketua dan Wakil PN Depok Terbongkar: Minta Pelicin Buat Eksekusi Lahan
"Hakim MA akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden RI (Prabowo Subianto)," ucap dia.
Yanto menegaskan, jika ketiganya terbukti bersalah setelah mekanisme persidangan digelar, mereka akan diberhentikan secara tidak hormat.
"Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim oleh presiden atas usul Ketua MA," tuturnya.
Begitu juga dengan juru sita sebagai aparatur PN Depok, akan diberhentikan oleh pembina kepegawaian MA dalam hal ini sekretaris MA.
Baca juga: KY Akan Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
OTT PN DepokSebelumnya,KPK menangkap I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, dan Yohansyah dalam OTT pada Kamis pekan lalu.
Ketiganya lalu ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnandi dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
KPK menduga Wayan dan Bambang meminta fee senilai Rp 1 miliar ke pihak PT Karabha Digdaya untuk mempercepat eksekusi pengosongan lahan.
Keduanya meminta Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, menjadi perantara dalam praktik suap eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos.
Baca juga: Sederet Fakta OTT Ketua-Wakil PN Depok di Kasus Sengketa Lahan
Perkara ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, antara PT Karabha Digdaya dan masyarakat.
Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, yang kemudian diperkuat hingga tingkat banding dan kasasi.
Kemudian, pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan. tetapi eksekusi belum terlaksana hingga Februari 2025.
Sementara, pihak masyarakat juga mengajukan peninjauan kembali (PK).
Baca juga: Ironi Korupsi Hakim PN Depok, padahal Gaji Sudah Naik





