Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Penyelanggara Jaminan Halal (BPJH) Haikal Hassan menyatakan penjualan produk berbahan dasar babi maupun alkohol tidak bermasalah asalkan mencantumkan logo non halal.
Mulanya, pria yang akrab dipanggil Babeh Haikal menjelaskan pengetatan pemberian standar halal produk luar negeri. Pasalnya, menurut Babeh Haikal, produk luar negeri mudah mendapatkan logo halal.
Terlebih, katanya, produk berlabel halal di Indonesia lebih disukai masyarakat karena dikemas secara menarik dan harga lebih terjangkau.
"Jadi kalau kita lihat barang-barang itu bagusan mereka kemasan lebih bagus mereka, harganya lebih murah mereka, dan logo halal mereka gede-gede banget sehingga psikologis masyarakat, psikologis anak-anak memilih produk itu. Kalau itu terjadi terus, maka tergerus lah UMKM kita," katanya saat rapat kerja bersama Komisi VIII, Senin (9/2/2026).
Kemudian dia menyinggung mengenai pemberian sertifikat halal bagi pelau usaha di Indonesia. Dia menjelaskan saat ini pihaknya tengah mengusahakan sosialisasi mengenai produk halal maupun tidak halal.
Hal ini tidak lepas dari maraknya di media sosial yang kerap mempermasalahkan produk-produk non halal. Dia menegaskan bahwa pencantuman logo halal digunakan bagi produk halal, begitupun sebaliknya.
"Saya sudah berulang kali katakan logo halal untuk produk yang halal dan logo non halal untuk non halal sehingga penjualan babi, babi panggang, alkohol itu enggak ada masalah sebenarnya. Silahkan. Negara cuman minta mencantumkan bahwan itu non halal," jelasnya.
Dia menyebut akan memperkuat ekosistem tata kelola standar produk halal ke 119 kabupaten di Indonesia, mulai dari satuan tugas, peraturan daerah, hingga menggandeng Kementerian Dalam Negeri.
Alasan memfokuskan ke-119 kabupaten itu karena sosialisasi sudah lebih dulu berproges sampai 78%, serta untuk mengefisienkan anggaran.





