Mahkamah Agung memberhentikan sementara Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.
Wayan dan Bambang saat ini telah dijerat sebagai tersangka oleh KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap perkara sengketa lahan di PN Depok.
"Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri depok yang tertangkap tangan tersebut," kata juru bicara MA, Yanto, dalam jumpa pers, Senin (9/2).
"Terhadap hakim, Mahkamah Agung akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden RI," sambung dia.
Apabila Wayan dan Bambang nantinya dinyatakan terbukti bersalah, Yanto menjelaskan, mereka akan diberhentikan tidak dengan hormat.
"Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah maka yang bersangkutan akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung," ungkapnya.
Dalam kasus ini, ada juga juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang dijerat sebagai tersangka. Yanto bilang, hal yang sama juga berlaku terhadap Yohansyah.
"Begitu juga dengan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang terbukti bersalah maka akan diberhentikan oleh Pembina Kepegawaian Mahkamah Agung dalam hal ini Sekretaris Mahkamah Agung," jelas Yanto.
Kasus Suap Hakim di DepokAdapun kasus dugaan suap ini diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2). Wayan, Bambang, dan Yohansyah, dijerat tersangka bersama 2 orang lainnya, yakni:
Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD); dan
Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
Perkara bermula saat PT KD memenangkan perkara sengketa lahan dengan masyarakat di Pengadilan Negeri Depok. Lahan itu berlokasi di Tapos, Depok, dengan luas 6.500 meter persegi.
Setelah putusan inkrah, PT KD ingin agar lahan itu segera dilakukan eksekusi. Permohonan eksekusi pun dikirimkan ke PN Depok.
Mendapat permohonan eksekusi, Wayan dan Bambang lalu memerintahkan Yohansyah untuk membuat kesepakatan dengan PT KD terkait permintaan uang. Wayan dan Bambang melalui Yohansyah meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk eksekusi.
Namun, PT KD tak menyanggupinya, tarif akhirnya disepakati sebesar Rp 850 juta. Saat penyerahan uang dilakukan, KPK langsung menggelar OTT.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP.





