MA Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum untuk Ketua-Waka PN Depok Tersangka Suap

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) memastikan tak akan memberikan bantuan hukum terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan tersangka kasus suap pengurusan sengketa lahan. Keduanya berstatus tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan kepada yang bersangkutan atau memberi advokasi kepada yang bersangkutan," ujar jubir MA Yanto saat konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Selain itu, kata Yanto, Ketua MA Sunarto juga telah menandatangani surat permohonan izin penahanan yang diajukan KPK. Langkah ini sebagai komitmen MA tak akan menghalangi penindakan hukum terhadap hakim yang melanggar hukum.

Baca juga: Ketua MA Kecewa Ketua PN Depok Tersangka Suap, Apalagi Tunjangan Hakim Naik

"Terhadap izin penahanan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 101 KUHAP, Ketua Mahkamah Agung telah menandatangani segera, setelah permohonan izin penahanan terhadap hakim dalam perkara di PN Depok diajukan oleh penyidik KPK sebagaimana komitmen menjaga kehormatan dan marwah Mahkamah Agung," terang Yanto.

Yanto menyampaikan MA berterima kasih kepada KPK yang telah mengusut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh hakim. Dia mengatakan, langkah ini dapat membantu upaya MA dalam membersihkan institusi dari tindakan tercela yang dilakukan hakim.

Baca juga: MA Berhentikan Sementara Hakim Ketua-Wakil Ketua PN Depok Tersangka Suap

"Walaupun menyakitkan, namun peristiwa ini membantu mempercepat Mahkamah Agung untuk 'bersih-bersih' terhadap hakim di lingkungan Mahkamah Agung yang masih mau melakukan transaksi kotor," ungkap Yanto.

"Sehingga nantinya, diharapkan benar-benar tersisa hakim yang memiliki komitmen antijudicial corruption, selalu menjaga integritas, harkat, dan martabat hakim," imbuhnya.

Diketahui, KPK telah menetap I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan beserta sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka terkait kasus pengurusan sengketa lahan di Depok, Jawa Barat. Para tersangka sudah ditahan.




(kuf/rfs)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jadwal Pekan Keenam IBL 2026: Pertandingan Seru Menanti
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
DPR Klaim Reformasi Polri Berjalan Cepat dengan Adanya KUHP dan KUHAP Baru
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Hector Souto meminta Israr Megantara lupakan kegagalan penaltinya
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Thomas Djiwandono Dilantik, Cek Susunan Terbaru Dewan Gubernur BI
• 25 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Mendagri Tito Minta Daerah Tetap Waspadai Komoditas Pangan dan Perkuat Cadangan Logistik
• 3 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.