Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI mengatakan, masyarakat sudah bisa merasakan manfaat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Menurutnya, KUHP dan KUHAP yang baru membuat proses reformasi Polri berjalan cepat, dan menjamin terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan.
Dalam keterangannya, Minggu (8/2/2026), di Jakarta, legislator dari Partai Gerindra itu menyebut contoh pada awal Januari lalu, aparat penegak hukum menghentikan perkara pidana terhadap seorang ibu guru di Jambi gara-gara mencukur rambut muridnya.
“Berdasarkan KUHP dan KUHAP baru, Komisi III DPR dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) merekomendasikan dan meminta dengan tegas Polisi menghentikan kasus tersebut,” ujar Habib.
Berikutnya, merujuk Pasal 60 huruf m KUHAP baru, kasus Hogi Minaya korban penjambretan di Sleman yang jadi tersangka lantaran jambretnya meninggal dunia waktu dikejar, juga dihentikan.
Di Sumatra Selatan, Habib menyebut ada seorang hakim bernama Rangga Lukita Desnanta menjatuhkan vonis pidana pemaafan kepada seorang terdakwa pencurian dengan pemberatan.
Alasan pemaafan itu karena korban pencurian sudah memberikan maaf, dan pelaku masih berstatus anak.
“KUHP dan KUHAP baru mengandung banyak nilai-nilai reformis yang sudah dan akan terus diimplementasikan oleh Polri serta para aparat penegak hukum lainnya,” katanya.
Nilai-nilai reformasi tersebut antara lain ada di Pasal 36 KUHP baru, yang mengusung prinsip tiada pidana tanpa kesengajaan atau asas dualistis. Sekarang, orang yang melakukan pidana harus dilihat konteks dan mens rea-nya untuk dikenakan hukuman.
Kemudian, Pasal 54 KUHP mengatur kewajiban penegak hukum termasuk Polri mengedepankan keadilan dibanding kepastian hukum.
“Syarat penahanan yang tadinya sangat subjektif, yaitu kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan mengulangi tindak pidana, sekarang jadi objektif,” ungkapnya.
Di Pasal 100 KUHAP baru, syarat penahanan harus ada perbuatan awal yaitu upaya melarikan diri, dan lain sebagainya.
Lalu, Pasal 143 KUHAP baru mengatur saksi harus didampingi advokat. Dalam menjalankan tugasnya, advokat dapat menyampaikan keberatan.
Pada proses pemeriksaan, wajib ada kamera pengawas, dan semua aparat penegak hukum termasuk Polri yang melakukan pelanggaran bisa dihukum secara etik, administrasi, bahkan pidana.
Dengan begitu, jaminan reformasi Polri sudah dan akan terus berjalan seiring berlakunya KUHP dan KUHAP baru, serta memberikan ruang kepada warga negara untuk melakukan pengawasan kinerja Polri melalui advokat.
Ketua Komisi III DPR menilai, tidak perlu lagi membentuk lembaga pengawas eksternal baru karena sudah ada ratusan ribu advokat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Sedangkan pengawas internal, ada tiga institusi yang melakukan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan Polri, yaitu Propam, Inspektorat Pengawas, dan penyidik atau wasidik.
Seperti diketahui, Selasa (6/12/2022), DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang KUHP menjadi Undang-undang.
Lalu, Senin (2/1/2023), Joko Widodo Presiden menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif menggantikan KUHP lama tanggal 2 Januari 2026.
Berikutnya, Selasa (18/11/2025), DPR mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU dalam forum Rapat Paripurna.
Merespons pengesahan legislasi tersebut, Rabu (17/9/2025),Prabowo Subianto Presiden meneken UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang juga mulai berlaku efektif tanggal 2 Januari 2026.
Sejalan dengan pembaruan KUHP dan KUHAP, Senin (8/12/2025), DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Penyesuaian Pidana menjadi undang-undang.
Selanjutnya, Prabowo Presiden menandatangani Undang-Undang Penyesuaian Pidana sebagai UU Nomor 1 Tahun 2026.(rid/iss)




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F02%2F09%2Fe8412f534b739cf0f4bf81f4bda9f206-1001839270.jpg)