Dalami Unsur Pidana Kasus Pandji Pragiwaksono, Polda Metro Segera Periksa Saksi Ahli

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli guna mendalami kasus dugaan penistaan agama yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono.

Langkah ini diambil setelah Pandji menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Jumat (6/2) lalu.

BACA JUGA: Setelah Diperiksa, Pandji Pragiwaksono Bilang Begini

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa keterangan ahli diperlukan untuk melengkapi rangkaian pengumpulan fakta sebelum dilakukan gelar perkara.

"Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan para ahli," kata Budi Hermanto, Senin.

BACA JUGA: Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan, Kuasa Hukum Beberkan Hal Ini

Setelah seluruh rangkaian pengumpulan fakta dinilai cukup, kata dia, penyelidik akan melakukan gelar perkara.

"Untuk menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak," ujar Budi.

BACA JUGA: Pengakuan Pandji Pragiwaksono Setelah Dicecar 63 Pertanyaan oleh Penyidik

Namun, dia belum dapat menjabarkan secara rinci terkait identitas para ahli dan waktu pemeriksaan tersebut.

Dia hanya menyebutkan sampai dengan saat ini, sebanyak 27 orang telah diperiksa, termasuk pelapor, saksi-saksi, serta terlapor.

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya, dengan total 63 pertanyaan yang diajukan.

"Tadi, dimulai kurang lebih dari jam 10.30 lewat. Ada 63 pertanyaan, baru selesai," kata Kuasa Hukum Pandji, Haris Azhar saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/2).

Dia mengatakan pertanyaan yang diajukan oleh Polda Metro Jaya terkait data pribadi dan penyelenggaraan kegiatan. Selain itu, juga ditayangkan sejumlah potongan video yang memuat pernyataan-pernyataan Panji di dalam pertunjukan "Mens Rea".

Pandji juga ditanya terkait ibadah shalat, soal dua ormas yang menerima konsesi tambang dan mengenai kejadian di Jawa Barat.

"Tapi kalau balik ke laporan, laporannya hanya soal penistaan agama," ungkap Haris.

Sementara itu, Pandji mengaku sudah berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan sebaik mungkin.

"Saya ada pada posisi tidak merasa melakukan penistaan agama. Jadi, prosesnya tadi jalan dengan cukup lancar, pertanyaannya terjawab, dan ya, kita ikuti prosesnya saja," ucap Pandji.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ketua Dewan Pers Terima 10 Aduan per Hari, Tekankan Pentingnya Etika Jurnalistik
• 22 jam lalumatamata.com
thumb
Jadwal Salat dan Buka Puasa Makassar 9 Februari 2026
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Brimob Metro Jaya Sumbang Medali di Piala Pangdam XXIII 2026
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Dewan Pers Desak Perpres 32/2024 Jadi UU, Lindungi Hak Cipta Karya Jurnalistik
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Bursa Transfer MPL ID S17: Gabung Onic Esports, SsamueL Tidak Terbebani
• 6 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.