Dewan Pers Desak Perpres 32/2024 Jadi UU, Lindungi Hak Cipta Karya Jurnalistik

tvrinews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nisa Alfiani

TVRINews, Jakarta

Dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025, Dewan Pers bersama sejumlah organisasi wartawan dan media massa mengeluarkan serangkaian tuntutan penting. Salah satunya adalah untuk mengubah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab platform digital, menjadi undang-undang yang lebih kuat dan tegas.

Deklarasi ini dibacakan oleh Totok Suryanto, Wakil Ketua Dewan Pers, dalam acara Konvensi Nasional Media Massa di Kota Serang pada Minggu (8/2/2026). Perpres yang dimaksud mengatur kewajiban perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia.

"Kami mendesak pemerintah untuk memastikan perusahaan platform digital menjalankan tanggung jawabnya sesuai Perpres Nomor 32 Tahun 2024 dan mendorong agar peraturan tersebut menjadi undang-undang. Ini langkah besar untuk memperkuat kedaulatan digital serta kemandirian pers kita," ungkap Totok dalam keterangannya, Minggu (8/2/2026).

Dalam deklarasi yang juga dihadiri oleh berbagai organisasi media, terdapat tuntutan lain yang sangat krusial, yakni perlindungan hak cipta bagi karya jurnalistik. Dewan Pers dan organisasi wartawan mendesak agar karya jurnalistik segera diakui sebagai karya yang dilindungi hak cipta oleh pemerintah dan DPR RI.

"Kami menuntut agar karya jurnalistik diakui dan dilindungi hak ciptanya, serta meminta agar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta segera direvisi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan industri media saat ini," tegas Totok.

Selain itu, Dewan Pers juga menekankan agar perusahaan platform digital dan kecerdasan buatan (AI) memberikan kompensasi yang adil kepada media massa atas penggunaan karya jurnalistik untuk pelatihan sistem AI dan penggunaan data. Mereka juga meminta platform tersebut untuk mencantumkan sumber media yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Platform digital dan AI harus memberikan kompensasi yang layak dan memastikan penggunaan data jurnalistik disertai dengan pencantuman sumber yang benar dan akurat," tambahnya.

Selain tuntutan terkait regulasi dan hak cipta, deklarasi ini juga menegaskan komitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan jurnalis serta perlindungan keselamatan pekerja media. Dewan Pers menyatakan dengan tegas bahwa mereka menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis dan menginginkan penegakan hukum yang adil terhadap segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap pers.

"Kami menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap pekerja jurnalistik dan menuntut penegakan hukum yang adil terhadap kekerasan atau ancaman terhadap pers," tegas Totok Suryanto.

Deklarasi ini didukung oleh berbagai organisasi pers dan wartawan, di antaranya Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan lainnya.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kiky Saputri Sempat Stres, Cara Sederhana Wanita Menjaga Keseimbangan Hidup
• 4 jam lalugenpi.co
thumb
Hasil Lengkap dan Klasemen Liga Inggris: Arsenal Tak Terkejar, MU Mengintai
• 12 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK Dinilai Sah dan Konstitusional, MKMK Disebut Tak Bisa Batalkan
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Survei Indikator Catat Kepuasan Publik terhadap Program MBG Capai 72,8 Persen
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Kejutan Bundesliga! St. Pauli Tumbangkan Stuttgart, Hamburg Pulang Bawa 3 Poin
• 18 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.