OJK: Demutualisasi BEI Buka Kerja Sama Bursa Regional dan Global untuk Akses Permodalan

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

OJK menilai rencana demutualisasi BEI merupakan langkah strategis meningkatkan daya saing hingga permodalan di tingkat regional maupun global.

OJK: Demutualisasi BEI Buka Kerja Sama Bursa Regional dan Global untuk Akses Permodalan. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan daya saing bursa nasional. Terutama di tengah dinamika dan persaingan industri pasar modal, baik di tingkat regional maupun global.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan demutualisasi bertujuan untuk membuka struktur kepemilikan bursa agar lebih inklusif, sehingga memberikan ruang yang lebih luas bagi BEI dalam membangun keterhubungan dan kolaborasi dengan bursa regional dan global.

Baca Juga:
Demutualisasi BEI Berpotensi Tarik Investor Asing Jadi Pemegang Saham

"Dengan demutualisasi melalui struktur kepemilikan yang lebih terbuka, diharapkan BEI memiliki ruang yang lebih lebar untuk membangun keterhubungan dan kolaborasi dengan bursa regional dan global," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung BEI, Senin (9/2/2026).

Selain memperluas peluang kolaborasi, demutualisasi juga dinilai akan memperkuat akses permodalan bagi BEI. Akses permodalan yang lebih luas tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas dan ketahanan infrastruktur bursa, khususnya pada pengembangan teknologi dan penguatan manajemen risiko operasional.

Baca Juga:
Demutualisasi BEI Belum Jalan, OJK Menanti Payung Hukum Peraturan Pemerintah

"Akses permodalan yang lebih luas memungkinkan bursa efek kita meningkatkan kapasitas dan ketahanan dari sisi infrastuktur, khususnya bidang teknologi dan manajeman risiko operasional," tambahnya. 

Menurut Hasan, penguatan infrastruktur dan manajemen risiko menjadi faktor penting agar BEI mampu mendukung pertumbuhan pasar modal yang berkelanjutan ke depan.

Baca Juga:
Dukung Demutualisasi BEI, Kadin Tekankan Stabilitas dan Kredibilitas Pasar Modal

Dari sisi landasan hukum, Hasan menjelaskan bahwa kebijakan demutualisasi telah memiliki dasar yang jelas dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 8A. Ketentuan tersebut membuka peluang bagi pihak selain perantara pedagang efek atau anggota bursa untuk menjadi pemegang saham di bursa efek.

Sebagai tindak lanjut dari amanat UU P2SK, pemerintah saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait demutualisasi bursa efek. Proses penyusunan RPP tersebut dilakukan oleh Kementerian Keuangan dengan melibatkan OJK serta Self-Regulatory Organization (SRO) di pasar modal.

Baca Juga:
CIO Danantara Tegaskan Demutualisasi BEI Tak Ganggu Independensi Regulator

"Pemerintah telah melibatkan OJK dan SRO dalam perumusan RPP demutualisasi bursa efek," kata Hasan.

Setelah Peraturan Pemerintah tersebut ditetapkan, lanjutnya, ketentuan itu akan menjadi acuan bagi OJK untuk melakukan penyesuaian atau penyempurnaan regulasi yang diperlukan, baik di tingkat peraturan OJK maupun di level SRO.

"Ke depan akan ada serangkaian tinjauan, kajian, serta kemungkinan perubahan pengaturan guna mendukung implementasi rencana demutualisasi bursa efek secara menyeluruh," ujarnya.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Shiseido Memperkenalkan Lisa BLACKPINK sebagai Global Ambassador Baru
• 51 menit lalubeautynesia.id
thumb
Pramono Izinkan Gedung MUI Dibangun di Bundaran HI Selama Tak Langgar Aturan Cagar Budaya
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
4 Daftar Orang Cerdas yang Berzodiak Aquarius
• 4 jam lalubeautynesia.id
thumb
710 Peserta Ramaikan iForte National Dance Competition 2025–2026 di Jakarta
• 15 jam lalutvrinews.com
thumb
Di Balik Koreksi Tajam Harga Bitcoin (BTC): Bukan Hal Baru
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.