Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat untuk mengaktifkan kembali atau reaktivasi 11 juta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sebelumnya dinonaktifkan mendadak. DPR meminta Layanan kesehatan dalam tiga bulan ke depan tetap dimaksimalkan.
“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat bersama pemerintah, Senin (9/2/2026).
Advertisement
Dasco menjelaskan, keputusan ini diambil agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan selama proses pembenahan data berlangsung. Alasannya, perlindungan terhadap peserta PBI harus tetap menjadi prioritas.
DPR dan pemerintah juga mendorong pemutakhiran data penerima bantuan agar lebih akurat. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kesalahan sasaran dalam program jaminan kesehatan.
“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, Kemensos, Pemda, BPS, BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutahiran desil dengan data pembanding terbaru,” ujarnya.
Dasco menegaskan, anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN harus dimaksimalkan dengan data yang tepat.
“DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat,” ucapnya.


