Bisnis.com, JAKARTA — PT United Tractors Tbk. (UNTR) membuka suara mengenai kabar peralihan tambang Martabe ke Perminas.
Corporate Secretary UNTR Ari Setiyawan menjelaskan UNTR tidak berada dalam kapasitas untuk memberikan komentar mengenai rencana Perminas.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari PT Agincourt Resources, Agincourt Resources belum mendapatkan informasi mengenai wacana peralihan tambang Martabe ke Perminas,” tutur Ari dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Senin (9/2/2026).
Ari juga menambahkan, Agincourt Resources (PTAR) telah menerima surat gugatan perdata dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Januari 2026, dengan nilai gugatan Rp200,99 miliar.
LH mengajukan gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) perdata kepada PTAR mendalilkan perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan usaha PTAR.
Adapun pada tanggal 3 Februari 2026, PTAR telah menghadiri sidang pertama. Adapun proses hukum selanjutnya adalah agenda mediasi antara KLH dan PTAR. Perseroan memastikan PTAR akan menjalankan proses hukum dan tetap menjaga hak PTAR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
- Respons & Preferensi Investor Asing usai Izin Tambang Agincourt (Martabe) Milik UNTR Dicabut
- Tambang Emas Martabe, Gugatan Hukum KLH Tidak Selesai di Perkara Perdata
Ari juga menjelaskan PTAR belum melakukan pencadangan atas kewajiban ganti rugi, mengingat saat ini proses persidangan masih berlangsung. Sebagai informasi tambahan, PTAR telah melakukan pencadangan atas reklamasi dan paska tambang, sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 237 - Provisi, Liabilitas Kontingensi, dan Aset Kontingensi, Paragraf 14. Jaminan reklamasi dan paska tambang tersebut telah divalidasi oleh kementerian terkait.
UNTR juga menjelaskan nilai gugatan perdata tersebut tidak berdampak material, baik terhadap keuangan maupun operasional UNTR.
“Perseroan telah meminta PTAR untuk menjalankan proses persidangan dan tetap menjaga hak-hak PTAR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Ari.
Adapun Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menuturkan pihaknya telah menerapkan langkah-langkah seperti, namun tidak terbatas pada pengkajian terhadap aspek hukum, teknis produksi, aspek bisnis yang sedang berjalan, maupun strategi ke depan atas PT Agincourt Resources.
“Dalam rangka memperoleh pemahaman yang utuh dan berimbang, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah melakukan pertemuan dan komunikasi dengan Manajemen PT Agincourt Resources sebagai bagian dari proses klarifikasi dan dialog konstruktif,” tutur Rosan dalam keterangan resminya, Senin (9/2/2026).
Selain itu, lanjutnya, perkembangan hasil kajian dan koordinasi lintas instansi tersebut telah dilaporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penyampaian informasi dalam kerangka pengambilan kebijakan Pemerintah secara menyeluruh.
Dia juga menyebut Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM juga telah menerima dan menelaah Surat Klarifikasi PT Agincourt Resources yang memuat penjelasan mengenai Aspek Hidrologi dan Lingkungan Operasional serta Kepatuhan terhadap Peruntukan Kawasan.
“Seiring dengan itu, Kementerian terus melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan serta K/L terkait dalam rangka pembahasan lebih lanjut, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi,” ucapnya.
Dia menuturkan Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan maupun keputusan akan ditempuh secara hati-hati, transparan, dan berlandaskan hukum, dengan tetap menjaga kepastian serta kepercayaan iklim investasi nasional.
Menurutnya, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM meyakini bahwa kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan dan kemitraan jangka panjang yang saling menguntungkan antara pemerintah dan investor, baik dari dalam maupun luar negeri.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.



