MA Kecam Hakim PN Depok Tersangka Suap: Kufur Nikmat dan Serakah!

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Mahkamah Agung mengecam terjadinya dugaan suap yang menjerat Hakim di Pengadilan Negeri Depok. Apalagi, dugaan korupsi itu terjadi tak lama setelah tunjangan hakim dinaikkan oleh pemerintah.

"Peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan zero tolerance atas segala bentuk pelayanan pengadilan," kata juru bicara MA, Yanto, dalam jumpa pers, Senin (9/2).

"Terlebih dilakukan beberapa saat setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan hakim yang merupakan wujud bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim," tambah dia.

Karenanya, Yanto menegaskan, tak ada lagi alasan kesejahteraan yang bisa dijadikan dalih hakim untuk melakukan korupsi. Menurutnya, korupsi yang terjadi merupakan bentuk keserakahan.

"Perbuatan judicial corruption beberapa hakim merupakan bentuk kekufuran nikmat dan bentuk keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang hakim dan aparatur pengadilan di Mahkamah Agung," tegasnya.

Kasus Suap Hakim di Depok

Adapun kasus dugaan suap ini diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2). Ada 5 tersangka yang dijerat dalam kasus ini, yakni:

Perkara bermula saat PT KD memenangkan perkara sengketa lahan dengan masyarakat di Pengadilan Negeri Depok. Lahan itu berlokasi di Tapos, Depok, dengan luas 6.500 meter persegi.

Setelah putusan inkrah, PT KD ingin agar lahan itu segera dilakukan eksekusi. Permohonan eksekusi pun dikirimkan ke PN Depok.

Mendapat permohonan eksekusi, Wayan dan Bambang lalu memerintahkan Yohansyah untuk membuat kesepakatan dengan PT KD terkait permintaan uang. Wayan dan Bambang melalui Yohansyah meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk eksekusi.

Namun, PT KD tak menyanggupinya, tarif akhirnya disepakati sebesar Rp 850 juta. Saat penyerahan uang dilakukan, KPK langsung menggelar OTT.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ahli Kaget Gunung Berapi Hidup Lagi Setelah 700.000 Tahun Mati Suri
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Transmart Korting Harga Mesin Cuci Front Load Hingga Rp2 Juta
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Mensos Ungkap Alasan Ubah Data PBI BPJS Kesehatan: Subsidi Tidak Tepat Sasaran
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Ratusan Pelari dari Berbagai Komunitas Mengikuti Road to Mangkunegaran Run 2026
• 18 jam lalukatadata.co.id
thumb
Bahaya Virus Nipah. Pemerintah siap sedia, warga harus waspada
• 21 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.