Mahkamah Agung mengecam terjadinya dugaan suap yang menjerat Hakim di Pengadilan Negeri Depok. Apalagi, dugaan korupsi itu terjadi tak lama setelah tunjangan hakim dinaikkan oleh pemerintah.
"Peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan zero tolerance atas segala bentuk pelayanan pengadilan," kata juru bicara MA, Yanto, dalam jumpa pers, Senin (9/2).
"Terlebih dilakukan beberapa saat setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan hakim yang merupakan wujud bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim," tambah dia.
Karenanya, Yanto menegaskan, tak ada lagi alasan kesejahteraan yang bisa dijadikan dalih hakim untuk melakukan korupsi. Menurutnya, korupsi yang terjadi merupakan bentuk keserakahan.
"Perbuatan judicial corruption beberapa hakim merupakan bentuk kekufuran nikmat dan bentuk keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang hakim dan aparatur pengadilan di Mahkamah Agung," tegasnya.
Kasus Suap Hakim di DepokAdapun kasus dugaan suap ini diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2). Ada 5 tersangka yang dijerat dalam kasus ini, yakni:
I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok;
Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok;
Yohansyah Maruanaya selaku juru sita di PN Depok;
Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya; dan
Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
Perkara bermula saat PT KD memenangkan perkara sengketa lahan dengan masyarakat di Pengadilan Negeri Depok. Lahan itu berlokasi di Tapos, Depok, dengan luas 6.500 meter persegi.
Setelah putusan inkrah, PT KD ingin agar lahan itu segera dilakukan eksekusi. Permohonan eksekusi pun dikirimkan ke PN Depok.
Mendapat permohonan eksekusi, Wayan dan Bambang lalu memerintahkan Yohansyah untuk membuat kesepakatan dengan PT KD terkait permintaan uang. Wayan dan Bambang melalui Yohansyah meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk eksekusi.
Namun, PT KD tak menyanggupinya, tarif akhirnya disepakati sebesar Rp 850 juta. Saat penyerahan uang dilakukan, KPK langsung menggelar OTT.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP.




