Pemerintah Tanggung Biaya PBI JK Nonaktif Pengidap Penyakit Kronis Selama Tiga Bulan

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) nonaktif yang mengidap penyakit kronis atau katastropik, iurannya akan dijamin oleh pemerintah.

Pemerintah Tanggung Biaya PBI JK Nonaktif Pengidap Penyakit Kronis Selama Tiga Bulan. (Foto Achmad/IMG)

IDXChannel - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan, peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) nonaktif yang mengidap penyakit kronis atau katastropik, iurannya akan dijamin oleh pemerintah selama tiga bulan.

Sehingga, Gus Ipul meminta layanan kesehatan seperti rumah sakit (RS), tidak menolak pasien dengan kategori tersebut. Dia mengingatkan, ada peraturan tegas yang melarang fasilitas layanan kesehatan menolak pasien.

Baca Juga:
Purbaya Beri Waktu Tiga Bulan untuk 11 Juta Peserta PBI JK Memuktahirkan Data

"Tiga bulan ke depan ini akan dijamin. Jadi untuk itu jangan ada rumah sakit yang menolak. Menurut saya, Menkes juga sudah jelas itu UU-nya ada, peraturannya ada, tidak boleh rumah sakit menolak pasien. Siapapun pasien itu, tidak boleh (RS) menolak pasien," ujarnya usai Rapat Konsultasi bersama pimpinan DPR RI, Jakarta, Senin (9/2/2026).

"Soal pembiayaan, pemerintah dan DPR sepakat untuk akan memberikan dukungan. Dan itu nanti kita bisa lakukan hitung-hitungan bersama BPJS," katanya.

Baca Juga:
120 Ribu Pasien Kronis Dihapus PBI JK, Menkes Minta Rp15 Miliar untuk Reaktivasi Otomatis

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pihaknya telah sepakat, biaya peserta PBI JK nonaktif yang mengidap penyakit kronis akan ditanggung oleh pemerintah selama tiga bulan. Hal ini seiring Pemerintah membenahi data peserta PBI JK.

Baca Juga:
Mensos Sebut Sudah Reaktivasi Otomatis PBI BPJS 106 Ribu Pasien Penyakit Katastropik

"Ya, jadi kalau tadi DPR dan pemerintah sepakat bahwa selama tiga bulan, seluruh layanan kesehatan termasuk yang PBI, itu dibayarkan oleh pemerintah. Jadi sudah sepakat, tadi bagian bayar-bayarnya pemerintah," ujar Dasco.

"Sambil kemudian pihak-pihak terkait dalam hal ini Kementerian Sosial, BPJS, Kementerian Kesehatan, itu kemudian memutakhirkan data terbaru dengan pembanding yang terbaru," kata dia.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
XPENG Hadirkan Showcase Teknologi di IIMS 2026, Mobil AI Hingga Robot Humanoid
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Sensus Kacau Berujung JKN Janda Miskin Nonaktif
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Fokus Ibadah, Ivan Gunawan Berencana Kurangi Syuting saat Ramadan
• 19 menit lalukumparan.com
thumb
Cara Accor Hotels Perkuat Akomodasi dan MICE di Jakarta
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Beri Arahan ke Pimpinan TNI-Polri di Istana Pagi Ini
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.