JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Bisnis Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah Muhamad Ichsan Azhari (MIA) untuk tersangka Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW) dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Pemeriksaan terhadap MIA dilakukan di Gedung Merah Putih untuk kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW).
Demikian Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sebagaimana dikutip dari Antaranews, Senin (9/2/2026).
“Pemeriksaan atas nama MIA selaku Direktur Bisnis KSPPS Artha Bahana Syariah,” kata Budi.
Baca Juga: Kemlu Beri Penghormatan Terakhir Dubes RI untuk Filipina Letjen Agus Widjojo Sebelum Dimakamkan
Sebelumnya seperti diberitakan Kompas.tv, KPK juga pernah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi untuk tersangka Sudewo (SDW) di Polda Jawa Tengah.
“Pemeriksaan bertempat di Polda Jateng atas nama RUK selaku perangkat Desa Sukorukun, KAR selaku Kepala Desa Bumiayu, dan SUR selaku Camat Gabus,” kata Budi Prasetyo, Senin (2/2).
Bukan hanya itu, KPK KPK juga memeriksa 10 orang saksi dalam kasus pemerasan dengan tersangka Sudewo di Polresta Pati pada Rabu (28/1).
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati dan menangkap Bupati Pati Sudewo pada 19 Januari 2026.
Sudewo yang merupakan kader Partai Gerindra kemudian bersama 7 orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada 20 January 2026.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara
- kpk
- kpk periksa saksi
- saksi untuk tersangka sudewo
- bupati pati sudewo
- sudewo



/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2025%2F03%2F25%2Fba9eb8a6-ebc9-4500-a479-cce6559f8f07_jpg.jpg)
