KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) menonaktifkan 13,5 juta peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sepanjang 2025. Kebijakan ini dilakukan setelah pemutakhiran data penerima bantuan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, penonaktifan tersebut merupakan bagian dari penataan agar bantuan lebih tepat sasaran.
“Jadi kami laporkan, tahun lalu kita menonaktifkan 13,5 juta penerima bantuan iuran. Ada 87.591 yang melakukan reaktivasi,” ujar Gus Ipul dalam rapat bersama pimpinan DPR, Senin (9/2).
Baca juga : Ini Tanggapan BPJS Soal Peserta PBI JK Dinonaktifkan
Menurutnya, sebagian peserta yang dinonaktifkan telah beralih menjadi peserta mandiri karena dinilai mampu membayar iuran sendiri. Selain itu, ada pula yang pembiayaannya diambil alih pemerintah daerah, terutama di wilayah yang sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC).
“Ada yang langsung diambil alih pemerintah daerah bagi daerah yang telah UHC. Jadi otomatis seluruh warganya dibiayai oleh APBD,” jelasnya.
Gus Ipul menegaskan langkah ini bukan pengurangan bantuan, melainkan penyesuaian berdasarkan data kesejahteraan terbaru.
Baca juga : Banyak PBI Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan: Berdasarkan Keputusan Kemensos
“Saya ulang lagi, 13 juta lebih yang kita nonaktifkan, 87 ribu lebih di antaranya reaktivasi, sebagian berpindah menjadi peserta mandiri, dan sebagian lagi dibiayai pemerintah daerah,” tuturnya.
Untuk memperkuat alasan kebijakan tersebut, Kemensos menampilkan contoh penerima yang dinonaktifkan karena berada pada tingkat kesejahteraan lebih tinggi. Salah satunya Dalimin (desil 10) yang memiliki aset rumah dan sepeda motor, serta Jamhuri (desil 7) dengan kepemilikan rumah.
Sebaliknya, bantuan dialihkan kepada masyarakat miskin yang lebih membutuhkan, seperti kelompok desil terbawah.
“Ini baru Januari 2026, penerima baru Monem, desil 1. Kondisi rumahnya seperti ini. Jadi bantuan dialihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria,” ungkapnya.
Kemensos memastikan penonaktifan ini merupakan bagian dari upaya penataan penerima bantuan agar lebih tepat sasaran, sekaligus menjamin masyarakat miskin dan rentan tetap mendapat perlindungan jaminan kesehatan. (Z-10)





