Jurnalis Sampaikan 8 Poin Deklarasi Pers Nasional 2026, Silakan Disimak

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pers bersama sejumlah pemimpin organisasi media menyampaikan Deklarasi Pers Nasional 2026 yang berisi delapan poin pernyataan di Banten, Minggu (8/2).

Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto menjadi figur yang memimpin pembacaan deklarasi dan diikuti para pemimpin organisasi media.

BACA JUGA: Sambut HPN 2026, Pemkot Tangsel Singgung Peran Pers Mengembangkan UMKM

Awalnya, deklarasi menekankan soal pers nasional yang akan menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi

Selanjutnya, pers nasional akan mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia serta menghormati kebinekaan.

BACA JUGA: HPN 2026, Ketum PWI: Pers Penyambung Suara, Mata, dan Telinga Masyarakat

"Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar," demikian isi deklarasi tersebut seperti dikutip Senin (9/2).

Namun, pers Indonesia mengakui masih menghadapi persoalan strategis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

BACA JUGA: HPN 2026: PWI dan Polri Berkolaborasi Gelar Anugerah Jurnalistik

"Seperti kemerdekaan pers, ancaman keberlanjutan ekonomi perusahaan media, dan perlindungan pada wartawan," lanjut pernyataan bersama.

Berikut delapan poin isi Deklarasi Pers 2026:

Pertama,

Menegaskan komitmen tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kedua,

Memperkuat komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan dan melindung keselamatan jurnalis/wartawan dan insan media, menolak segala bentuk kriminalisas? terhadap kerja jumalistik, serta memast?kan penegakan hukum yang adil terhadap setiap bentuk kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap pers.

Ketiga,

Mendorong negara memberikan dukungan infrastruktur digital dan insentif fiskal bagi perusahaan pers dan lembaga penyiaran, no tax for knowledge, dukungan pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan dana jurnalisme dan program penyehatan pers yang bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri atau dikenal dengan BEJO's.

Keempat,

Mendesak pemerintah untuk memastikan platform digital memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan mendorong perubahan Perpres tersebut menjadi undang-undang sebagai bagian dari usaha mewujudkan kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia.

Kelima,

Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Keenam,

Mendesak platform teknologi digital, termasuk platform Al, untuk memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data dan bahan pelatihan sistem Al, serta mencantumkan sumber media secara jelas, akurat, dan dapat ditelusuri dalam setiap output berbasis karya jumalistik.

Ketujuh,

Mendorong pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah kecenderungan dan praktik monopoli oleh platform digital dalam ekosistem media.

Kedelapan,

Mendorong percepatan penyelesaian revisi Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif, adaptif, dan berkeadilan guna menjawab dinamika ekosistem media, perkembangan teknologi digital, serta kebutuhan kepastian hukum bagi industri penyiaran nasional, serta mendorong pemberlakuan moratorium Izir Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) secara terukur dan sementara selama proses revisi berlangsung. (ast/jpnn)


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Seusai Dihajar China, Nova Arianto Bicara Jujur soal Kualitas Timnas Indonesua U-17
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Jalan di Pademangan Jakut Amblas, Kendaraan Hanya Bisa Lewat Satu Lajur
• 11 jam laludetik.com
thumb
Menkes Usul BPJS Kesehatan PBI 120.000 Pasien Cuci Darah Diaktifkan Otomatis
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Mensesneg: Penyelesaian Masalah BPJS Tak Harus dengan Penerbitan Perpres
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Pemkot Bandung Berencana Sulap Kawasan Bawah Jembatan Pasupati Jadi Destinasi Kuliner
• 4 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.