Liputan6.com, Jakarta - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim kembali duduk sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi di sidang hari ini, Senin (9/2/2026).
“Ada 8 orang saksi, 7 saksi sudah hadir, 1 lagi baru bisa datang jam 2 siang Yang Mulia,” kata tim JPU di ruang sidang pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026).
Advertisement
Mendengar hal itu, hakim kemudian mengabsen para saksi satu per satu. Mereka adalah M Aris Suprianto selaku Direktur Advokasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Eko Rinaldo Oktavianus selaku analis kebijakan madya LKPP, Dwi Satrianto selaku Pensiunan PNS dari LKPP dan Rony Dwi Susanto selaku Irjen Ketenagakerjaan RI LKPP.
Selain itu, ada juga Bambang Hadiwaluyo selaku ASN Balai penjaminan mutu DI Yogyakarta, Mariyana Suci: Wiaraswasta dan Timothy Siddik selaku Dirut Zyrexindo Mandiri Buana.



