- Eks Wamenaker Noel mengkritik OTT KPK terkait penangkapan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta pada 5 Februari 2026.
- KPK menetapkan lima tersangka dari kasus suap yang melibatkan pimpinan PN Depok dan pihak swasta dari PT Karabha Digdaya.
- Noel menuduh operasi KPK sebagai "operasi tipu-tipu" dan mendesak Presiden meninjau penindakan hukum yang melanggar hukum.
Suara.com - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menanggapi soal penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta bernada cibiran.
Diketahui, total ada tujuh orang yang menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, pada Kamis (5/2/2026) lalu.
Noel menuding, jika yang dilakukan oleh KPK semua berbasis kebohongan. Sebabnya, Noel mengaku, hal ini perlu dibongkar agar tidak kembali terulang.
“Presiden harus tahu bahwa kejahatan yang dilakukan KPK dengan basis kebohongannya ini harus dibongkar, gak bisa penindakan hukum tapi dengan melanggar hukum, dan terus berulang,” kata Noel, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2025).
Noel bahkan mengubah singkatan dari OTT yang dilakukan oleh KPK. Ia menyebut, OTT KPK merupakan operasi tipu-tipu, bukan operasi tangkap tangan.
“Biar kawan-kawan tahu bahwa operasi tipu-tipu harus dihentikan itu, penangkapan-penangkapan bukan berarti dibuat seperti content creator, KPK itu bocil,“ jelasnya.
Kasus OTT terhadap pimpinan Pengadilan Negeri Depok ini bermula dari operasi senyap KPK pada 5 Februari 2026. Tim penyidik KPK mengamankan tujuh orang di wilayah Depok sebelum akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, termasuk EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok," ujar Asep Guntur.
Baca Juga: MA Lepas Tangan, Hakim Korup PN Depok Tak akan Dibela, Bantuan Hukum Ditolak Mentah-mentah
Selain unsur pengadilan, KPK juga menyeret pihak swasta dari PT Karabha Digdaya, yakni Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama dan Berliana Tri Kusuma (BER) sebagai Head Corporate Legal.
Para tersangka kini terancam jeratan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20/2001.

