MA tak Beri Bantuan Hukum untuk Ketua-Waka PN Depok

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum untuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) yang sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan.

“Sebagai komitmen menjaga kehormatan dan muruah MA, maka MA tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (9/2).

BACA JUGA: Minta Maaf Soal Atribut Partai, Sekjen Gerindra: Kami Sudah Perintahkan untuk Dibersihkan

Menurut Yanto, Ketua MA Sunarto berkomitmen mendukung segala bentuk langkah KPK dalam memproses dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di PN Depok dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Salah satu bentuk dukungan tersebut, yaitu Sunarto menandatangani izin penahanan segera setelah permohonan penahanan terhadap ketua dan wakil ketua PN Depok diajukan oleh penyidik KPK.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Detik-Detik OTT KPK di Emeralda Golf Depok Terungkap, Deal Pimpinan PN Depok dan Karabha Digdaya Terbongkar

Diketahui, berdasarkan Pasal 95, 98, dan 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan dan penahanan terhadap hakim harus mendapatkan izin dari ketua MA.

“Walaupun terdapat ketentuan yang mensyaratkan izin Ketua MA dalam penangkapan dan penahanan terhadap hakim, ketua MA berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana harus dilakukan penangkapan,” ungkap Yanto.

BACA JUGA: Saksi Sebut Ada Aliran Uang kepada Ida Fauziyah, KPK Merespons Begini

Ketua MA menyatakan kecewa dan sangat menyesalkan peristiwa yang disebutnya telah mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim tersebut. Dia menilai perbuatan tersebut juga mencoreng kehormatan dan muruah institusi MA.

Dia mengakui peristiwa itu merupakan bentuk pelanggaran komitmen dalam mewujudkan nihil toleransi atas segala bentuk pelayanan pengadilan, terlebih setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tunjangan hakim.

Sebagai langkah lanjutan, MA akan memberhentikan sementara EKA dan BBG, begitu pula dengan aparatur PN Depok yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita.

KPK pada Jumat (6/2) mengumumkan penetapan tersangka terhadap EKA dan BBG dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok, Jawa Barat.

KPK menetapkan kedua hakim tersebut sebagai tersangka setelah menangkap tujuh orang di wilayah Kota Depok dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026.

Selain ketua dan wakil ketua, KPK juga menetapkan Juru Sita PN Depok YOH sebagai tersangka dalam kasus tersebut, bersamaan dengan dua tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Para tersangka disangka melanggar Pasal 605 Huruf a dan/atau Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Faster & Solite Battery Punya Strategi Unik untuk 2026
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Prabowo Beri Wejangan Kondisi Geopolitik kepada 600 Petinggi TNI-Polri
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
Driver Ojol Diduga Dianiaya Aparat Keamanan, Kepala Dihantam Besi
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Arab Saudi Tetapkan Tarawih 13 Rakaat, Apa Alasannya?
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Ketua DPD Dorong Pengusaha Muda Tak Bergantung pada APBN
• 23 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.