Kasus Fraud DSI Rp2,4 Triliun, Bareskrim Dalami Aliran Dana Para Tersangka

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, memastikan akan menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan penipuan atau fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan, penelusuran aliran dana tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam pemeriksaan para tersangka.

Baca Juga :
Alasan Sakit, Eks Bos DSI Minta Pemeriksaan Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun Ditunda

"Semua akan kami dalami, termasuk aliran dana terkait dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar Ade Safri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).

Pada hari ini, penyidik Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka. Namun, hanya dua tersangka yang memenuhi panggilan penyidik.

Adapun tiga tersangka dalam perkara ini yakni TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI sekaligus Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Baca Juga :
Bareskrim Periksa 3 Bos PT DSI Tersangka Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

"Tersangka MY mengonfirmasi melalui penasihat hukumnya tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini dengan alasan sakit," sambungnya.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Thomas Djiwandono Resmi Diangkat jadi Deputi Gubernur BI
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
Alasan Nia Ramadhani Buka Suara soal Isu Cerai: Anak Terganggu sampai Menangis
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Diana Kalera Dorong Peluang Ekonomi Lewat Tenun Sumba Wastra Warna Alam BCA Bakti
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Kinerja Solid, BSI Raup Laba Rp7,57 Triliun Sepanjang 2025
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemprov Sulsel: Pembangunan Infrastruktur Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi 5,43%
• 11 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.