Usai Kesaksian Pimpinan LKPP, Nadiem Klaim Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Laptop

suara.com
3 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim hadir sidang dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026).
  • Tiga pimpinan LKPP bersaksi bahwa pemilihan vendor dan jaminan harga e-katalog berada di bawah kewenangan LKPP.
  • Jaksa mendakwa Nadiem menerima Rp809 miliar; kerugian negara Rp2,1 triliun terkait kemahalan harga laptop Chromebook.

Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku sidang perkara yang digelar hari ini sangat penting bagi dirinya.

Pasalnya, dalam sidang dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tersebut, saksi yang dihadirkan berasal dari pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dari hasil kesaksian tiga pimpinan LKPP, kata Nadiem, mereka menyatakan bahwa pemilihan vendor dalam pengadaan program digitalisasi pendidikan merupakan kewenangan LKPP.

“Hari ini mungkin salah satu pembuktian yang terpenting dalam kasus saya. Tiga pemimpin LKPP sudah memberikan kesaksian dan menyebut bahwa seleksi vendor itu semuanya kewenangan LKPP,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Selain itu, berdasarkan keterangan LKPP, harga tiap produk yang ada di e-katalog tidak akan lebih tinggi dari harga pasar.

“Yang lebih penting lagi adalah LKPP menjamin bahwa harga daripada setiap produk di e-katalog itu tidak mungkin lebih tinggi dari harga pasar melalui mekanisme SRP,” ujarnya.

Menurut Nadiem, dari segi mekanisme tidak ada harga yang tinggi atau kemahalan harga dalam pengadaan laptop yang dilakukan kementeriannya.

“Artinya semua produk dalam e-katalog itu tidak bisa kemahalan harga. Semua produk dalam e-katalog itu sebenarnya kewenangan dan ketepatan harganya dijamin oleh LKPP,” katanya.

Ia menilai hal tersebut berkaitan langsung dengan dakwaan terhadap dirinya yang menyebut adanya kerugian negara akibat kemahalan harga laptop.

Baca Juga: Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim

“Itulah artinya, karena dakwaan saya adalah kerugian negara berdasarkan kemahalan harga laptop, artinya kalau tidak ada kemahalan harga laptop, artinya tidak ada kerugian negara. Itulah kenapa hari ini begitu penting,” imbuhnya.

Nadiem pun menyebut, jika tidak ada kemahalan harga, maka tidak ada kerugian negara dalam perkara yang menjeratnya saat ini.

“Ada kemungkinan besar berdasarkan saksi dari LKPP hari ini bahwa tidak ada kemahalan harga laptop, dan artinya itu tidak ada kerugian negara. Jadi ada kemungkinan besar kerugian negaranya perhitungannya tidak valid,” ungkapnya.

Sebelumnya, jaksa mengungkapkan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diduga menerima Rp 809 miliar dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Jaksa juga menjelaskan, total kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook senilai Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
7 Tips Membuat Dekorasi Rumah saat Imlek 2026, Momen Perayaan Jadi Makin Hangat dan Berkesan
• 11 menit lalugrid.id
thumb
Presiden Prabowo Dorong Kekompakan TNI-Polri
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Bayi Baru Lahir Ditinggalkan Sendirian di Apartemen Bekasi, Ditemukan Petugas Kebersihan
• 10 jam lalukompas.com
thumb
2 Pimpinan PN Depok Jadi Tersangka Suap, Ketua MA Kecewa Berat: Cederai Marwah Peradilan!
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Fakta-Fakta Pria Ditemukan Meninggal dengan Wajah Terbungkus Plastik dalam Kamar Kos di Lampung
• 7 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.