Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa siap mencairkan dana senilai Rp 15 miliar untuk mendukung reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sempat dinonaktifkan. Anggaran itu akan digunakan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan secara sementara selama tiga bulan, terutama bagi peserta dengan kondisi medis berat.
Purbaya menegaskan anggaran tersebut sudah tersedia dan bisa segera dicairkan begitu ada permintaan resmi dari BPJS Kesehatan. Ia menyebut nilai anggarannya relatif kecil dan masuk dalam pos yang memang disiapkan untuk kondisi darurat.
“Nanti kan BPJS tinggal minta ke saya. Itu salah satu anggaran yang dibintangi. Tinggal datang ke saya minggu depan juga sudah cair, kan enggak terlalu besar,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen RI, Senin (9/2).
Menurutnya, dukungan fiskal ini penting agar layanan kesehatan bagi masyarakat dengan penyakit katastropik tidak terhenti. Pemerintah, kata dia, berkomitmen memastikan negara tetap hadir di tengah masyarakat, terutama bagi kelompok rentan yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar kepesertaan JKN bagi PBI yang dinonaktifkan bisa diaktifkan kembali secara otomatis, namun bersifat sementara. Skema reaktivasi ini diusulkan berlaku selama tiga bulan sambil pemerintah melakukan validasi ulang data peserta.
“Kenapa kami usulannya ini sebentar saja? Tiga bulan ini benar-benar divalidasi kembali ini bisa BPS, bisa dengan Pemda dan Kemensos memvalidasi benar enggak sih ini miskin atau tidak,” kata Budi.
Budi menjelaskan dari sekitar 11 juta peserta BPJS PBI yang kepesertaannya dicabut, terdapat sekitar 120 ribu orang dengan riwayat penyakit katastropik. Selain itu, sekitar 12 ribu di antaranya merupakan pasien hemodialisis atau cuci darah yang sangat bergantung pada layanan kesehatan rutin.
Ia mengungkapkan, secara nasional jumlah pasien cuci darah mencapai sekitar 200 ribu orang dan terus bertambah sekitar 60 ribu pasien baru setiap tahun. Tanpa penanganan rutin seperti cuci darah dua hingga tiga kali per minggu, kondisi pasien berisiko memburuk hingga berujung fatal.
Tak hanya gagal ginjal, Budi juga menyoroti penyakit katastropik lain yang terapinya tidak boleh terputus, seperti kemoterapi bagi pasien kanker, pengobatan penyakit jantung, hingga transfusi darah dan infus rutin untuk anak penderita thalasemia. Karena itu, ia menilai reaktivasi sementara kepesertaan PBI-JKN menjadi langkah krusial.
Untuk pembiayaannya, Budi menyebut kebutuhan anggaran relatif terbatas jika difokuskan pada peserta dengan penyakit berat. Dengan iuran PBI sekitar Rp 42 ribu per orang per bulan, total kebutuhan selama tiga bulan dinilai masih terjangkau.
“Dan kalau ditanya biayanya berapa, Bapak-Ibu, kan tadi 120 ribu orang. Kalau kali 42 ribu PBI sebulan paling Rp 5 miliar Jadi kita minta kalau bisa Rp 15 miliar lah dikeluarkan untuk otomatis mereaktivasi,” katanya.
Usulan reaktivasi sementara ini rencananya akan dituangkan melalui Surat Keputusan Kementerian Sosial, sambil pemerintah pusat dan daerah bersama BPS melakukan pemutakhiran data agar bantuan iuran tepat sasaran.




