Jakarta, ERANASIONAL.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan asesmen terhadap ratusan warga negara Indonesia yang dipulangkan dari luar negeri setelah terlibat dalam aktivitas penipuan daring. Total terdapat 249 WNI bermasalah yang berasal dari Myanmar dan Kamboja dan diketahui merupakan mantan pekerja di industri scam online. Proses asesmen ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap warga negara yang diduga menjadi korban eksploitasi.
Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nurul Azizah, menjelaskan bahwa pemulangan para WNI tersebut dilakukan secara bertahap dalam dua kloter. Kepulangan pertama dilakukan pada 22 Januari 2026 dengan satu penerbangan yang membawa 91 WNI. Selanjutnya, kloter kedua berlangsung pada 30 dan 31 Januari 2026 melalui tiga penerbangan berbeda.
Dari total 249 WNI yang dipulangkan, sebanyak 182 orang berasal dari Myanmar, sementara 67 lainnya dipulangkan dari Kamboja. Seluruhnya saat ini menjalani proses pendataan dan asesmen oleh penyidik Bareskrim untuk mengetahui peran, kondisi, serta kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang dalam kasus yang mereka alami.
Berdasarkan hasil asesmen awal, para WNI tersebut sebelumnya menerima tawaran pekerjaan di luar negeri dengan berbagai posisi yang terlihat legal dan menjanjikan. Mereka dijanjikan bekerja sebagai operator lokapasar, customer service, pengelola judi online, hingga pelayan restoran di sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kamboja. Tawaran pekerjaan itu sebagian besar mereka terima melalui media sosial seperti Facebook dan aplikasi pesan instan Telegram.
Dalam proses perekrutan, para calon pekerja bahkan difasilitasi tiket keberangkatan langsung oleh pihak perekrut. Hal ini membuat banyak dari mereka tidak menaruh curiga dan menganggap pekerjaan tersebut sebagai peluang ekonomi yang sah. Namun setelah tiba di negara tujuan, kenyataan yang mereka hadapi jauh dari yang dijanjikan.
Menurut Nurul Azizah, para WNI tersebut pada akhirnya dipaksa bekerja sebagai operator scam online atau penipuan daring. Mereka diarahkan untuk menjalankan berbagai modus penipuan berbasis digital dengan target korban dari berbagai negara. Jam kerja yang diterapkan pun sangat panjang, berkisar antara 14 hingga 18 jam per hari.
Sebagian pekerja memang disediakan tempat tinggal dan makan oleh perusahaan, namun kondisi tersebut dibarengi dengan pembatasan kebebasan yang ketat. Para WNI tidak diperbolehkan keluar dari gedung tempat mereka tinggal dan bekerja. Aktivitas mereka diawasi secara ketat oleh penjaga, sehingga mereka tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri atau melaporkan kondisi yang dialami.
Selama bekerja di perusahaan scam online tersebut, para WNI dijanjikan gaji berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 8 juta per bulan. Namun dalam praktiknya, tidak semua pekerja menerima upah sesuai janji. Bahkan, sebagian besar dari mereka mengaku tidak mendapatkan gaji sama sekali atau hanya menerima sebagian kecil dari yang dijanjikan.
Durasi bekerja para WNI ini bervariasi, mulai dari sekitar dua bulan hingga lebih dari satu tahun. Dalam periode tersebut, banyak dari mereka kehilangan dokumen perjalanan karena paspor ditahan oleh pihak perusahaan. Akibatnya, ketika akhirnya dapat dipulangkan ke Indonesia, mayoritas WNI tersebut tidak lagi memegang paspor.
Untuk mengakomodasi kepulangan mereka ke Tanah Air, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLP. Dokumen ini diberikan sebagai solusi sementara bagi WNI yang tidak memiliki paspor agar tetap dapat kembali ke Indonesia secara resmi dan aman.
Dari hasil asesmen yang dilakukan Bareskrim, teridentifikasi adanya tiga orang WNI yang diduga kuat merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Ketiganya akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi melalui Polda Sumatera Utara sesuai dengan domisili masing-masing.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses asesmen ini tidak hanya bertujuan untuk mengungkap potensi tindak pidana, tetapi juga untuk memastikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang menjadi korban jaringan kejahatan lintas negara. Kasus ini kembali menjadi pengingat akan maraknya modus penipuan berkedok lowongan kerja di luar negeri yang menyasar masyarakat melalui media sosial.
Pihak kepolisian dan instansi terkait mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa kejelasan perusahaan dan prosedur resmi. Pemerintah juga terus berkoordinasi untuk memperkuat upaya pencegahan serta penindakan terhadap jaringan penipuan daring dan perdagangan orang yang merugikan WNI.




