Imparsial bersama Koalisi Masyarakat Sipil datang ke Komisi XIII DPR RI untuk meminta revisi Undang-Undang Peradilan Militer agar militer juga diadili di peradilan umum bila melibatkan korban sipil.
Mereka menilai, pelaku kejahatan dari militer diadili di peradilan militer tidak lah adil, sarat konflik kepentingan, dan sering bersifat tertutup.
Pertemuan ini digelar dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (9/2). Kepada koalisi, Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo menilai revisi UU tersebut masih harus dilakukan pendalaman.
“Dari rapat dengar pendapat umum kita ini, saya kira beberapa hal yang bisa kita pelajari, artinya kenapa dulu tidak jadi (direvisi). Kemudian, kalau sekarang ini mau dilakukan, didorong untuk revisi ini, apa yang harus dilakukan? Supaya menurut saya jangan lagi pakai pola yang sama, cerita ininya yang sama, karena itu mentok, tapi nanti lebih diskusi lebih dalam kalau menurut saya di FGD, lebih tepat di FGD,” ucap Andreas.
“Terus kemudian yang berikut, sebelum ini berjalan, sebelum ini jadi, kan case ini kan tidak terjadi terus kan, pelajari lah kenapa ada case yang berhasil, ada kasus-kasus yang menurut Anda atau menurut pandangan masyarakat cukup adil di dalam keputusan yang dibuat, dan mengapa yang ini tidak,” tambahnya.
Andreas menilai, sesungguhnya yang membuat kasus kejahatan dengan pelaku militer dan korban sipil kerap mandek adalah tidak viralnya kasus tersebut. Ia pun menyebut revisi UU tersebut harus dibahas bersama pihak-pihak yang mengerti inti permasalahannya.
“Nah ini, ya ini mungkin lebih mendalam di dalam diskusi kelompok yang lebih kecil dengan orang-orang yang memahami, yang mengikuti perkembangan ini. Saya kira itu yang bisa kami sampaikan,” ucap Andreas.
Dalam RDPU ini, Koalisi Masyarakat Sipil membawa dua orang yang masih mencari keadilan usai menjadi korban tindak pidana dari oknum TNI. Mereka adalah Eva Meliani Pasaribu dan Leni Damanik.
Eva merupakan anak dari Jurnalis di Medan yang tewas terbakar di dalam rumahnya, Riko Sampurna Pasaribu. Bersama Riko, anak, ibu, dan adik Eva ikut tewas terbakar pada kejadian tanggal 27 Juni 2024 itu.
Keluarga Eva menduga adanya keterlibatan prajurit TNI bernama Koptu Herman Bukit di dalam kasus ini. Diduga, rumah ayah Eva dibakar usai pemberitaan soal kasus judi yang melibatkan Herman. Kini, Herman belum diadili, sementara tiga eksekutor pembakaran rumah divonis penjara seumur hidup.
“Saya memohon agar DPR mempertimbangkan bahwa setiap orang tanpa terkecuali harus berada pada posisi setara di hadapan hukum, dan proses terhadap anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana terhadap warga sipil seharusnya tidak berdiri di luar mekanisme yang dapat diawasi secara publik,” pinta Eva ke pimpinan Komisi XIII.
Sementara, Leni adalah ibu dari MHS (15 tahun), seorang anak SMP di Medan yang tewas dianiaya Babinsa bernama Sertu Reza Pahlevi. Leni bercerita, anaknya saat itu, 24 Mei 2024, dituduh ikut tawuran oleh Reza, padahal anaknya hanya menonton.
Anak Leni pun sempat didorong hingga jatuh dari sebuah jembatan setinggi 2 meter. Usai tak berdaya, ia masih dipukul dan ditendang oleh Reza, lalu ditinggalkan. Anak Leni meninggal malam harinya.
Reza telah diadili dan divonis 10 bulan penjara dengan alasan masih muda dan dibutuhkan di satuannya. Leni tak terima karena merasa anaknya juga masih kecil dan punya masa depan yang cerah.
“Saya merasa saya mati 2 kali. Kematian anak saya sudah sangat membunuh saya. Tetapi datang lagi proses yang dilakukan serta putusan yang diberikan lebih tidak adil lagi,” tutur Leni.
Permintaan KoalisiPerwakilan Imparsial, Ardi meminta agar Komisi XIII mendorong revisi UU Peradilan Militer. Menurutnya, terdapat ketidakadilan saat militer bisa menduduki posisi sipil, tapi diadili di peradilan khusus.
“Alangkah tidak adil rasanya apabila ada perbedaan perlakuan hukum di antara militer dan sipil ketika anggota TNI terlibat dalam berbagai urusan sipil dan juga menjabat di berbagai jabatan sipil. Anggota DPR saja kalau melakukan tindak pidana itu diproses melalui peradilan umum, bukan melalui peradilan yang khusus atau spesial,” ucap Ardi.
“Kenapa ini penting untuk direvisi? Inequality before the law. Ketidaksamaan di hadapan hukum. Ini melanggar prinsip yang sangat basic, yang sangat asasi dalam prinsip hak asasi manusia,” tambahnya.
Koalisi juga menilai peradilan militer tidak akuntabel dalam proses penegakan hukum. Mereka juga menilai peradilan militer tidak kompeten dalam menegakkan keadilan.
“Anti-akuntabilitas, tadi sudah diceritakan kasus-kasusnya, anti-akuntabilitas proses penegakan hukum dari peradilan militer dan juga penegakan terhadap hak-hak korban dan tersangka dalam proses peradilan militer ini jelas tidak terjamin,” ucap Ardi.
“Kemudian ada kompetensi, pembedaan kompetensi absolut ini yang juga dalam sistem hukum kita itu hanya satu-satunya yang didasarkan atau dibedakan kepada pelaku yaitu peradilan militer. Kalau peradilan kita kenal kompetensi absolut ada peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama itu semuanya dibedakan berdasarkan jenis perkara. Tetapi hanya peradilan militer itu yang dibedakan apa yang berdasarkan pada pelaku,” tambahnya.
Sementara, LBH APIK yang juga tergabung dalam koalisi menilai, UU itu harus direvisi karena militer belum punya satuan khusus untuk menangani kasus-kasus berbasis gender seperti pelecehan hingga KDRT. Untuk itu, ada dua hal yang mereka minta.
“Yang pertama revisi undang-undang tentang peradilan militer yang mana LBH Afik Jakarta mendorong agar kasus kekerasan berbasis gender yang dilakukan anggota TNI diproses di peradilan umum bukan di peradilan militer untuk menjamin tadi prinsip kesetaraan di hadapan perempuan, supaya adanya akses keadilan yang layak bagi perempuan dan kelompok rentan ketika mengakses peradilan militer,” ucap perwakilan LBH APIK, Diandra.
“Dan kemudian kedua, mendorong pengawasan eksternal di luar struktur internal TNI pengawasan terhadap proses tindak pidana berbasis gender yang melibatkan TNI di peradilan umum agar aparat penegak hukum melakukan penegakan hukum secara objektif dan aparat penegak hukum peradilan umum tidak mendapatkan intervensi dari kekuatan ataupun kekuasaan militer itu sendiri,” tambahnya.


