Penerima bantuan sosial (bansos) ditentukan oleh Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam DTSEN, seluruh penduduk di Indonesia sudah diperingkatkan menurut tingkat kesejahteraannya (desil), yaitu pada desil 1 sampai desil 10.
Berikut cara mengecek status desil bansos via aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Menurut Pusdatin Kesos, desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga, mulai dari desil 1 yang paling tidak mampu sampai dengan desil 10 yang paling sejahtera. Densil ditentukan oleh beberapa variabel atau informasi yang terkait dengan:
- Aset
- Kondisi rumah
- Tingkat pendidikan dan pekerjaan anggota keluarga
- Jumlah anggota keluarga
- Semakin banyak asetnya, semakin bagus rumahnya, semakin tinggi tingkat pendidikan dan semakin layak pekerjaannya, serta semakin sedikit anggota keluarganya, maka cenderung menjadi keluarga yang sejahtera.
- Sebaliknya, semakin tidak punya aset, semakin rumahnya tidak bagus, semakin rendah pendidikannya, dan semakin banyak anggota keluarganya, maka cenderung menjadi kelompok yang tidak mampu.
- Unduh aplikasi Cek Bansos di handphone Anda
- Masuk/login jika sudah punya akun
- Jika belum punya akun, klik "Buat Akun Baru"
- Isi data-data berikut:
- Nomor kartu keluarga (KK)
- NIK
- Nama lengkap sesuai KTP
- Nomor telepon
- Email
- Username
- Password - Lampirkan swafoto (selfie) dengan KTP beserta foto KTP
- Pastikan data sudah benar, lalu klik "Buat Akun"
- Ikuti prosedur setelah berhasil
- Setelah itu, login akun dengan username dan password yang terdaftar
- Di menu utama, pilih "Profil"
- Kemudian, muncul informasi Peringkat Kesejahteraan Keluarga. Angka yang terlampir menunjukkan status desil DTSEN Anda
- Selain itu, Anda juga dapat melihat Profil Keluarga yang melampirkan data keluarga yang terdaftar dalam DTSEN.
Desil terbagi menjadi 10 kelompok. Masyarakat pada desil 1-4 dikategorikan tidak mampu dan rentan, sehingga diprioritaskan sebagai penerima bansos. Sementara itu, semakin tinggi angka desil menunjukkan kondisi kesejahteraan yang lebih baik.
(kny/imk)




