MA Beri Ultimatum Hakim 'Nakal': Berhenti atau Dipenjara

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) memberikan peringatan keras dan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada para hakim yang masih melakukan korupsi maupun pelanggaran. Peringatan ini disampaikan di tengah kasus yang menjerat sejumlah aparatur pengadilan.

"Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasih terhadap segala bentuk judicial corruption serta pelanggaran atas integritas hakim," kata juru bicara MA, Yanto, dalam jumpa pers, Senin (9/2/2026).

Yanto menyebutkan, Ketua MA Sunarto menegaskan, berhenti atau dipenjara menjadi pilihan bagi seluruh hakim yang masih terlibat praktik korupsi.

Baca Juga :
Breaking News! KPK Tetapkan Menas Erwin Tersangka Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

"Ketua Mahkamah Agung menekankan kepada seluruh hakim dan aparatur pengadilan yang masih terlibat praktik transaksional atas pelayanan pengadilan, seberapapun nilainya, maka pilihannya hanya dua: berhenti atau dipenjarakan," ujarnya.

Saat ini, Ketua MA memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan.

 

Baca Juga :
2 Pimpinan PN Depok Jadi Tersangka Suap, Ketua MA Kecewa Berat: Cederai Marwah Peradilan!


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
4 Tuntutan Israel Atas Iran ke Trump dan 3 Hal yang Bikin Negara Zionis Itu Ketar-ketir
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Kata UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Taipan Hong Kong Jimmy Lai Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara Berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional
• 2 jam laluerabaru.net
thumb
Takut Dimarahi Ortu, ABG di Bogor Ngaku Korban Begal Padahal Ikut Tawuran
• 9 jam laludetik.com
thumb
Hasil Uji Coba: Timnas Indonesia U-17 Dihajar 0-7 oleh Tiongkok
• 19 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.