Asintel Danpaspampres: Penganiaya Ojol Bukan Paspampres, tapi Denma Mabes TNI

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.com – Asisten Intelijen Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Asintel Danpaspampres) Kolonel Inf Mulyo Junaidi menegaskan bahwa pelaku penganiayaan terhadap Hasan (26), driver ojek online (ojol) di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, bukan anggota Paspampres.

Menurut Mulyo, pelaku merupakan anggota Detasemen Markas Besar (Denma) Mabes TNI.

Baca juga: Penganiaya Driver Ojol di Jakbar Bukan Paspampres, Diduga Anggota TNI

“Tadi sudah saya cek, rupanya yang bersangkutan bukan anggota Paspampres. Tapi dia anggota Mabes TNI, Denma,” kata Mulyo kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

Mulyo mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung terkait status pelaku tersebut.

Baca juga: Paspampres Diduga Aniaya Ojol di Kembangan, Polisi Selidiki

Klarifikasi dilakukan kepada Kapten CPM Antoni yang merupakan anggota Denma Mabes TNI.

“Kami jelaskan, mohon izin melaporkan berikut sudah kami klarifikasi, Kapten Cpm Antoni anggota Denma Mabes,” tutur dia.

Sudah coba lapor polisi, tapi...

Sementara, Hasan, mengaku sempat mendapatkan respons kurang memuaskan saat melaporkan kasusnya ke kepolisian.

Menurut dia, penyidik di Polsek Kembangan sempat menyatakan bahwa kasus tersebut tidak bisa diproses lanjut lantaran terlapor diduga anggota Paspampres.

"Penyidik bilang, 'Wah kalau Paspampres kayaknya enggak bisa diusut, harus ke Pomdam (Polisi Militer)'," ungkap Hasan menirukan ucapan penyidik saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Pernyataan tersebut diterima Hasan saat diperiksa penyidik pada Sabtu (7/2/2026) di Mapolsek Kembangan.

Hasan menceritakan, kepastian bahwa pelaku adalah anggota Paspampres didapatkan setelah polisi melakukan konfirmasi kepada Ketua RT setempat.

"Polisi juga tahunya dari RT, kan dia menghubungi RT buat konfirmasi kejadian tuh. Nah, yang konfirmasi itu RT-nya. Iya kejadiannya benar, pelaku Paspampres, gitu," jelas Hasan.

Setelah mengetahui status pelaku sebagai anggota militer, Hasan pun merasa proses hukum di kepolisian menjadi mandek.

Hal inilah yang mendorongnya untuk memviralkan kejadian tersebut di media sosial Instagram.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Makanya setelah itu kan saya langsung upload di Instagram tuh, bilang kalau enggak bisa ditindaklanjut karena Paspampres, karena omongan dari mereka juga begitu kan," ucap dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Klarifikasi Denada Tak Terasa di Hati, Kuasa Hukum Ressa Rizky Curigai Niat Terselubung: Tak Ada Inisiasi Hentikan Perkara
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Tempat Dinner Romantis di Jakarta
• 10 jam lalubeautynesia.id
thumb
Purbaya Bongkar Modus Kongkalikong Pengusaha dan Petugas Pajak
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Laporan Mengejutkan, MU Diam-Diam Tawar Bintang Real Madrid Rp796 Miliar
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Aipda Iwan 15 Tahun Bina Ratusan Petani Hingga Ekonomi Desa di Ogan Ilir Meningkat
• 9 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.