Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menguak akar utama persoalan maraknya praktik manipulasi pasar atau yang kerap disebut pelaku pasar sebagai “goreng saham”. Otoritas memandang, pokok persoalan maraknya praktik tersebut bermula dari penyimpangan sejak tahap penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap mengatakan, hasil pemeriksaan OJK menunjukkan bahwa manipulasi harga saham di pasar modal Indonesia umumnya berawal dari proses IPO yang tidak dijalankan sesuai ketentuan.
“Khususnya penjatahan saham yang tidak mencerminkan kondisi investor, kemudian juga lemahnya prinsip kehati-hatian dan customer due diligence serta penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses pemesanan dan penjatahan saham,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (9/2).
Temuan tersebut sejalan dengan pengumuman OJK pada Sabtu (7/2) lalu, ketika otoritas menjatuhkan sanksi kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL). Kedua emiten tersebut dinilai melakukan pelanggaran dalam proses penjatahan saham serta tidak menyampaikan laporan transaksi material perusahaan.
Ketika ditanya mengenai perusahaan mana saja yang tengah berada dalam pantauan otoritas dan masuk dalam kategori IPO bermasalah, otoritas enggan mengungkapkan identitas emiten maupun jumlahnya.
OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1,85 miliar kepada PIPA terkait laporan keuangan tahun 2023 yang tidak lengkap dan tidak akurat, khususnya mengenai pencatatan aset serta penggunaan dana hasil IPO. Direksi perusahaan, termasuk Direktur Utama PIPA pada 2023 Junaedi juga dikenakan denda serta larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.
Selain itu, OJK memberikan sanksi kepada Agung Dwi Pramono dari Kantor Akuntan Publik Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan selaku auditor laporan keuangan PIPA 2023. Sanksi yang dijatuhkan berupa pembekuan surat tanda terdaftar selama dua tahun.
Sementara itu, REAL dikenai sanksi administratif sebesar Rp 925 juta terkait transaksi jual beli tanah di Tangerang, Banten, pada Februari 2024. Nilai transaksi tersebut melebihi 20% dari ekuitas perseroan per 31 Desember 2023. OJK juga menilai perusahaan memberikan informasi yang tidak lengkap atau tidak benar mengenai investor tertentu dalam proses penjatahan saham.
OJK turut menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 240 juta kepada Direktur Utama Repower Asia Indonesia, Aulia Firdaus, karena dinilai tidak menjalankan tanggung jawab pengurusan emiten berkode REAL tersebut dengan baik.
Tak hanya kepada emiten, OJK juga menjatuhkan sanksi pembekuan izin usaha penjamin emisi efek selama satu tahun kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas. Sanksi ini diberikan karena pelanggaran prosedur penjatahan saham dalam proses IPO, khususnya ketidakpatuhan terhadap ketentuan customer due diligence (CDD).
OJK menemukan UOB Kay Hian Sekuritas tidak melakukan CDD secara memadai terhadap UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang mewakili delapan investor sebagai beneficial owner. Delapan investor tersebut diketahui mencantumkan pekerjaan sebagai staf PT Repower Asia Indonesia Tbk. OJK juga menjatuhkan sanksi denda Rp 30 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun kepada Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018–Februari 2020, Yacinta Fabiana Tjang.
Batas Free Float 15% Bisa Cegah IPO Bermasalah?Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, rencana kenaikan porsi saham publik (free float) dari 7,5% menjadi 15% menjadi salah satu upaya untuk memperkuat struktur pasar modal domestik. Menurut dia, kebijakan tersebut bertujuan mendorong pendalaman pasar, baik dari sisi penawaran (supply) maupun permintaan (demand).
Jeffrey menilai peningkatan porsi saham publik dapat menciptakan likuiditas yang lebih sehat serta mengurangi risiko praktik manipulasi harga saham. “Tujuan dari ketentuan free float ini adalah bagaimana pasar kita menjadi lebih dalam, baik dari sisi supply maupun demand. Ini merupakan solusi yang komprehensif, bukan parsial, dan perlu dilakukan secara bersama-sama,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan kenaikan batas free float hanya menjadi salah satu bagian dari strategi BEI dalam memperkuat dan memperdalam pasar modal nasional secara berkelanjutan.
BEI sebelumnya mengungkapkan rencana memberlakukan ketentuan baru mengenai porsi saham free float bagi perusahaan yang akan melaksanakan penawaran umum perdana saham atau IPO di pasar modal RI. Adapun batas minimum free float atau saham yang dimiliki publik yang akan ditetapkan sebesar 15–25%.
Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Nomor I-A tentang Konsep Bersih Perubahan atas Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Informasi itu disampaikan melalui keterbukaan BEI di Jakarta, Kamis (5/2) pekan lalu.
Regulasi tersebut mengatur persyaratan bagi calon emiten yang akan mencatatkan saham di papan utama maupun papan pengembangan. Dalam ketentuan itu, porsi free float yang akan ditetapkan bergantung pada besaran kapitalisasi pasar perusahaan sebelum pencatatan.
Pada poin III.3.7 rancangan regulasi itu, BEI menetapkan bahwa jumlah saham free float setelah IPO atau bagi perusahaan publik dalam lima hari bursa sebelum pengajuan pencatatan paling sedikit mencapai 300 juta saham.
Adapun ketentuan free float di papan utama, calon emiten dengan kapitalisasi pasar sebelum pencatatan di bawah Rp 5 triliun wajib melepas minimal 25% saham kepada publik. Untuk perusahaan dengan kapitalisasi pasar Rp 5 triliun hingga Rp 50 triliun, porsi free float ditetapkan paling sedikit 20%. Sementara itu, bagi perusahaan dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 50 triliun, batas minimum free float ditetapkan sebesar 15%.
Terkait ketentuan di papan pengembangan, poin III.4.7 rancangan regulasi itu mengatur bahwa setelah penawaran umum atau dalam lima hari bursa sebelum pengajuan pencatatan, jumlah saham free float minimal mencapai 150 juta saham.
Perincian persentasenya sama dengan papan utama, yakni minimal 25% bagi perusahaan dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp 5 triliun, minimal 20% untuk kapitalisasi pasar Rp 5 triliun hingga Rp 50 triliun, serta minimal 15% bagi perusahaan dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 50 triliun.


