Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah membebaskan Direktur Mecimapro, Fransiska Dwi Melani dalam kasus dugaan penggelapan dana konser K-pop TWICE di Jakarta.
Ketua Majelis Hakim, Sri Rejeki mengatakan perbuatan Melani memang terbukti secara fakta. Namun, materi dakwaan tidak memenuhi unsur pidana.
"Menyatakan terdakwa Fransiska Dwi Melani alias Melani terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya tetapi bukan merupakan tindak pidana," ujar Sri saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (9/2/2026).
Dia menambahkan dengan putusan sidang perkara yang teregister dengan Nomor 722/Pid.B/2025/PN JKT.SEL telah memutuskan Melani agar dibebaskan dari jerat hukum pidana.
Adapun, Sri juga memerintahkan agar Melani bisa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diketok hakim.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," pungkasnya.
Baca Juga
- Berkas Perakara Dinyatakan P21, Penangguhan Penahanan Bos Mecimapro Gugur
- Polisi Ungkap Potensi Penahanan Bos Mecimapro Bisa Ditangguhkan pada 7 November
- Fakta-fakta Bos Mecimapro Melani jadi Tersangka: Diduga Tilap Rp12,3 Miliar
Sementara itu, vonis bebas ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Melani agar diberikan hukuman pidana tiga tahun penjara.
Sekadar informasi, Melani ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Januari 2025. Laporan itu dilakukan oleh pihak PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) selaku investor konser.
Melani dilaporkan atas dugaan penipuan atau perbuatan penipuan atau penggelapan dana miliaran rupiah atas penyelenggaraan konser Kpop Twice di Jakarta pada 2023.



