jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan yang dilayangkan pada Senin (9/2), itu menyeret nama Gubernur Jambi Al Haris serta sejumlah pejabat teknis dan pihak rekanan.
BACA JUGA: KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi DJKA Kemenhub Reza Maullana sebagai Saksi
"AMATIR dengan ini menyampaikan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek Pembangunan Bangunan Gedung Stadion pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi," kata Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu.
Proyek yang dibiayai APBD Provinsi Jambi dengan pagu Rp250 miliar dan dikerjakan oleh PT Sinar Cerah Sempurna (SCM) senilai Rp244,9 miliar itu diduga menimbulkan kerugian negara.
BACA JUGA: Pimpinan PN Depok Minta Rp 1 M kepada Karabha Digdaya, Disepakati Rp 850 Juta, Lalu Ditangkap KPK
Nardo menyoroti temuan kekurangan struktur tribun dan ketidaksesuaian desain stadion yang direncanakan bundar namun hanya berdiri di dua sisi.
"Diperkirakan memunculkan dugaan kerugian negara sampai Rp100 miliar lebih," kata Nardo.
BACA JUGA: Saksi Sebut Ada Aliran Uang kepada Ida Fauziyah, KPK Merespons Begini
AMATIR juga melaporkan adanya dugaan pekerjaan fiktif serta mendesak KPK memeriksa Gubernur dan pihak terkait.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Tim selanjutnya akan menelaah dan menganalisis, apakah laporan aduan termasuk dalam unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan," kata Budi.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyoroti dugaan persekongkolan tender dalam proyek yang sama. Kepala Kanwil II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, mengungkapkan adanya indikasi kerja sama sejumlah perusahaan untuk memenangkan kontrak secara tidak fair. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga



