JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan peraturan gubernur yang mewajibkan pengelola gedung memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja atau K3. Kebijakan ini disiapkan untuk menekan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tengah tingginya aktivitas pekerja.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, menjelang usia 5 abad pada 2027, Jakarta perlu melangkah lebih jauh dari sekadar pembangunan fisik. Menurutnya, kualitas sebuah kota global juga ditentukan oleh kemampuannya melindungi keselamatan warganya.
”Pengelolaan K3 yang baik berdampak langsung pada perlindungan tenaga kerja, peningkatan moral dan kepercayaan pekerja, hingga produktivitas perusahaan dan daya saing nasional,” kata Pramono di Jakarta Timur, Senin (9/2/2026).
Menurut Pramono, Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi memiliki kompleksitas dunia kerja yang tinggi. Mobilitas jutaan pekerja setiap harinya meningkatkan risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Oleh karena itu, penerapan budaya K3 yang konsisten bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
Sejalan dengan komitmen tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah menegur sejumlah perusahaan agar memperbaiki sistem K3 di gedung-gedung yang mereka kelola.
Selama ini, Jakarta memiliki beberapa peraturan gubernur (pergub) terkait K3 dan pengawasan bangunan. Salah satunya adalah Pergub Nomor 165 Tahun 2010 yang mengatur organisasi dan tata kerja unit yang mengawasi K3 di instansi pemerintah.
Ada juga Pergub No 147 Tahun 2018 yang mengatur perizinan bangunan, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta proteksi kebakaran. Namun, belum ada pergub khusus terkait K3 gedung.
Selain keselamatan pekerja, Pramono juga menekankan perlindungan lingkungan. Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Kedutaan Besar Inggris untuk mengatur penggunaan air tanah di gedung-gedung bertingkat.
Tujuannya adalah mencegah penurunan muka tanah (land subsidence) akibat penyedotan air tanah berlebihan yang selama ini memperparah risiko banjir di Jakarta. Pengetatan ini juga dilakukan seiring meluasnya cakupan layanan air perpipaan dari PAM Jaya.
Terkait hal ini, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub No 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung. Aturan ini mempertegas regulasi zona bebas air tanah yang sebelumnya tertuang dalam Pergub No 93 Tahun 2021.
Di sisi lain, upaya peningkatan keselamatan kerja di Jakarta mulai menunjukkan hasil. Tahun lalu, Jakarta meraih penghargaan pembina K3 terbaik ketiga tingkat nasional.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Syaripudin mengatakan, keselamatan dan kesehatan kerja merupakan pilar penting untuk pembangunan ketenagakerjaan yang berkelanjutan.
Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta menempuh sejumlah langkah, misalnya memperkuat pembinaan dan pengawasan K3, meningkatkan sosialisasi dan budaya K3 di dunia usaha dan tenaga kerja, serta mendorong implementasi Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik.
Sosialisasi K3 juga digencarkan melalui media cetak dan elektronik, pemasangan atribut di tempat kerja, seminar, kegiatan olahraga, hingga kegiatan spiritual reflection gathering yang menyasar aspek mental dan budaya pekerja.
Pemprov DKI Jakarta juga memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha, serikat pekerja, asosiasi profesi, dan pemangku kepentingan, serta memanfaatkan data dan digitalisasi untuk mendukung pembinaan dan perumusan kebijakan K3.
Syaripudin menambahkan, ada lima fokus penguatan K3 yang perlu menjadi perhatian bersama. Pertama, penguatan implementasi K3 di semua sektor usaha, terutama konstruksi, transportasi, logistik, dan pelayanan publik. Kedua, integrasi kebijakan pemerintah daerah dengan program pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja di perusahaan.
Ketiga, pemanfaatan teknologi digital untuk pelaporan, pemantauan, dan edukasi K3. Keempat, peningkatan kapasitas SDM K3 di pemerintah, dunia usaha, dan pekerja. Kelima, pengembangan ekosistem kolaboratif antara Pemprov DKI Jakarta, lembaga pendidikan, asosiasi profesi, dan industri.
Pengelolaan K3 yang baik berdampak langsung pada perlindungan tenaga kerja, peningkatan moral dan kepercayaan pekerja, hingga produktivitas perusahaan dan daya saing nasional
Urgensi perlindungan pekerja ini sejalan dengan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) per November 2025. Tercatat, jumlah angkatan kerja di Jakarta mencapai 5,53 juta orang, dengan 5,18 juta di antaranya berstatus bekerja.
Mayoritas dari mereka, yakni 60,14 persen, adalah buruh/karyawan/pegawai yang sebagian besar beraktivitas di dalam gedung perkantoran dan fasilitas komersial. Di sisi lain, data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, terdapat sebanyak 462.241 kasus kecelakaan kerja sepanjang Januari hingga Desember 2024 di Indonesia.
Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, menyatakan, perlu langkah tegas terkait penggunaan air tanah di gedung-gedung bertingkat.
Menurut August, larangan penggunaan air tanah saja belum cukup. Pemprov DKI Jakarta perlu bertindak tegas terhadap pemakaian air tanah yang berimbas kepada penurunan permukaan tanah.
”Tidak cukup jika hanya melarang penggunaan air tanah. Perlu kebijakan yang lebih tegas agar dampaknya benar-benar terasa,” kata August.
August juga mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan moratorium atau penghentian sementara pembangunan gedung-gedung bertingkat, kecuali untuk proyek rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang jelas manfaatnya bagi masyarakat.
Selain itu, pembangunan gedung di Jakarta harus memberi manfaat sosial, menjaga lingkungan, dan berkontribusi pada keberlanjutan kota atau berorientasi kepada zero waste.
”Kalau ingin Jakarta menjadi kota yang lebih hijau, pemprov juga harus mendorong pengembang untuk menghadirkan bangunan yang ramah lingkungan,” ujar August.





