Hati Saepul (45), tidak tenang. Kabar jutaan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional atau PBI-JKNyyang dicoret membuat warga Ciumbuleuit, Kota Bandung, Jawa Barat, itu cemas. Saepul khawatir, nama ibunya jadi salah satu yang dicoret.
“Padahal, sedang butuh pengobatan untuk kanker paru-paru yang dideritanya. Rencananya besok mau kontrol lagi,” kata Saepul, pekerja paruh waktu, Senin, di Bandung, (9/2/2026).
Tak ingin pengobatan ibunya terkendala, di sela waktu istirahat kerja, ia bergegas mendatangi kantor BPJS Bandung. Ia hendak memastikan ibunya tidak dicoret. Saepul belum bisa membayangkan berapa biaya yang mesti ia keluarkan bila membayar ongkos pengobatan secara mandiri.
“Tadi sudah dicek statusnya. Katanya masih terdaftar. Semoga besok tidak ada kendala,” katanya.
Saepul tidak sendirian. Sejak beberapa hari lalu, banyak warga menanyakan hal serupa. Nasibnya sama, cemas nama mereka tak terdaftar sebagai peserta PBI-JKN.
Data Pemkot Bandung, tercatat ada 71.000 peserta PBI-JKN yang dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026 di Kota Bandung. Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026.
Pemerintah beralasan SK tersebut adalah upaya pemerintah untuk memutakhirkan data penerima manfaat agar PBI JKN lebih tepat sasaran melalui data tunggal sosial dan ekonomi nasional.
Pada Senin, Pemkot Bandung mengklaim sudah memperbaharui data itu secara menyeluruh. “Hasilnya, justru lebih dari 72.000 data baru yang berhasil dimasukkan sebagai penerima PBI. Ada tambahan dari sebelumnya,” kata Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
Farhan menekankan, semua pihak, mulai dari dinas kesehatan, hingga rumah sakit ke depan mesti proaktif. Jika ditemukan warga miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS atau PBI-JKN, maka harus segera didaftarkan.
Ia mengatakan, dengan kondisi fiskal daerah yang masih cukup kuat, Kota Bandung memiliki kapasitas untuk menjamin pembiayaannya tetap berjalan optimal. Kesehatan adalah hak dasar yang tidak boleh terhenti karena persoalan teknis.
Hal yang sama juga akan dilakukan Pemprov Jabar. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, penderita penyakit kronis yang merupakan warga miskin dan tidak masuk lagi dalam data kepesertaan PBI-JKN dipastikan akan tetap mendapat jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Dedi akan mendata para penderita penyakit kronis di Jabar yang semula merupakan peserta PBI-JKN. Mereka adalah warga penderita kanker yang memerlukan kemoterapi, thalasemia mayor yang memerlukan transfusi, dan gagal ginjal yang harus cuci darah.
“Para penderita penyakit kronis tersebut nantinya dijamin tetap bisa berobat karena Pemda Provinsi Jabar yang akan menanggung iuran kesehatannya,” katanya.
Dia berharap, lewat skema itu, para penderita penyakit kronis yang dicoret dari peserta PBI-JKN tidak perlu menunda pengobatan. Mereka bisa langsung dilayani rumah sakit.
Kepala Dinas Sosial Jabar Noneng Komara Nengsih mengatakan, saat ini, jumlah warga Jabar yang masuk ke dalam daftar PBI-JKN cukup besar. Totalnya mencapai 15 juta orang.
Ia mengakui, jumlah warga Jabar yang dinonaktifkan sebagai peserta PBI-JKN sebanyak 1,9 juta. Namun, jumlah warga yang saat ini tengah diproses masuk PBI JKN lebih banyak, yakni mencapai 2,1 juta sesuai hasil verifikasi di lapangan.
"Kami akan menindaklanjuti arahan gubernur untuk membantu pembiayaan warga tidak mampu. Prosesnya masih berlangsung,” katanya.
Saat proses itu masih berjalan, puluhan penderita gagal ginjal peserta PBI-JKN menunggunya dengan cemas. Proses reaktivasi ulang berkejaran dengan nyawa yang terancam karena tertundanya proses mendapatkan layanan cuci darah.
Salah satunya adalah Budi Nurdiana (53), penderita gagal ginjal asal Kota Bandung. Hingga Senin, status kepesertaannya belum aktif. Dia tak ingin pengalamannya telat cuci darah di bulan Januari terulang lagi.
Bulan lalu, pengemudi ojek daring ini mestinya cuci darah di tanggal 31 Januari 2026. Namun, karena kepesertaannya tak aktif, ia urung melakukannya sesuai jadwal.
Budi yang tergabung dalam Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Jabar sempat mengurus aktivasi ulang sebagai peserta PBI JKN. Sayangnya proses aktivasi memakan waktu beberapa hari. Salah satunya membuat surat keterangan tidak mampu.
Padahal, badannya mulai bengkak. Ayah satu anak ini juga sesak nafas, gatal-gatal, serta sakit di ulu hatinya.
Tak ingin ambil risiko, KPCDI pun turun tangan untuk menyelamatkan Budi dengan membayarkan iuran JKN secara mandiri. Hasilnya, dia bisa menjalani hemodialisis atau cuci darah pada tanggal 6 Februari 2026. Kondisinya pun kembali membaik.
"Jangan mempersulit pasien seperti kami dengan kebijakan yang serba mendadak. Sebab pelayanan hemodialisis tak bisa ditunda. Harapannya proses reaktivasi segera rampung," katanya, Senin.
Data Dinas Kesehatan Jabar menyebutkan, hingga Senin, sebanyak 1.452 peserta sudah melakukan reaktivasi dan baru 1.288 peserta yang berhasil aktivasi.
Koordinator KPCDI Jabar Riri YS mengatakan, di komunitasnya bukan hanya Budi yang tertunda layanan cuci darahnya di Kota Bandung. Jumlahnya mencapai 24 orang.
Budi menjadi anggota KPCDI Jabar yang paling lama mengalami penundaan cuci darah hingga enam hari. Sementara 23 anggota lainnya tertunda selama tiga sampai empat hari.
"Mayoritas anggota kami yang mengalami penundaan cuci darah harus membayar JKN secara mandiri meskipun kondisi ekonominya pas-pasan. Yang terpenting mereka segera mendapatkan hemodialisis," ujarnya.
Menurutnya, penundaan hemodialisis akan berakibat fatal bagi pasien. Sebab, hemodialisis adalah tindakan yang wajib dilakukan secara rutin dan tepat waktu sesuai jadwal medis.
"Keterlambatan cuci darah dapat memicu kondisi serius seperti penumpukan cairan di paru-paru dan jantung. Kondisi ini dapat mengancam nyawa pasien," tuturnya.





