Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan untuk memberhentikan sementara Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok yang terjerat kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan. Keputusan tersebut diambil menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap jajaran pimpinan dan aparatur PN Depok. Meski demikian, Mahkamah Agung menegaskan bahwa pemberhentian secara permanen baru akan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menjelaskan bahwa Ketua Mahkamah Agung akan segera mengambil langkah administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pimpinan PN Depok yang terjaring OTT akan diberhentikan sementara dari jabatannya selama proses hukum berjalan. Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung dalam menjaga integritas lembaga peradilan.
Mahkamah Agung juga akan mengajukan surat usulan pemberhentian sementara tersebut kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Presiden memiliki kewenangan untuk menetapkan pemberhentian hakim, baik sementara maupun tetap, berdasarkan usulan dari Mahkamah Agung. Adapun pemecatan dengan tidak hormat baru dapat dilakukan apabila yang bersangkutan dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang telah inkrah.
Yanto menegaskan bahwa mekanisme ini merupakan prosedur yang harus dijalankan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Jika nantinya dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap para hakim tersebut terbukti bersalah, maka Mahkamah Agung akan mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden. Keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden sebagai kepala negara.
Sanksi serupa juga akan diberlakukan kepada aparatur Pengadilan Negeri Depok lainnya yang terlibat dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah juru sita PN Depok yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Jika terbukti bersalah, aparatur peradilan tersebut akan diberhentikan oleh Pembina Kepegawaian Mahkamah Agung, dalam hal ini Sekretaris Mahkamah Agung, sesuai kewenangan administratif yang dimiliki.
Mahkamah Agung dalam pernyataannya juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas pengungkapan kasus ini. Menurut MA, langkah KPK tersebut menjadi bagian penting dalam upaya membersihkan lingkungan peradilan dari praktik-praktik korupsi yang mencederai kepercayaan publik. MA berharap penindakan ini dapat memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas.
Yanto menyebutkan bahwa Mahkamah Agung ingin memastikan hanya hakim-hakim yang memiliki komitmen kuat terhadap prinsip antikorupsi yang tetap berada di dalam sistem peradilan. Ia menekankan pentingnya menjaga harkat, martabat, dan integritas hakim sebagai penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Depok. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK. Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pimpinan lembaga peradilan tingkat pertama.
Selain Eka dan Bambang, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Yohansyah Maruanaya selaku juru sita Pengadilan Negeri Depok, Trisnadi Yulrisman yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Karabha Digdaya, serta Berliana Tri Ikusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya. Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap untuk memengaruhi proses eksekusi sengketa lahan.
Dalam perkara tersebut, Eka dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan sengketa lahan. Namun, pihak PT Karabha Digdaya disebut hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 850 juta. Uang tersebut diduga diberikan agar proses eksekusi lahan dapat berjalan sesuai kepentingan pihak perusahaan.
KPK mengungkapkan bahwa sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, Bambang Setyawan menyiapkan resume pelaksanaan eksekusi riil. Dokumen itu kemudian menjadi dasar penyusunan penetapan eksekusi pengosongan lahan yang ditandatangani oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. Proses inilah yang kemudian menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan OTT.
Kasus ini kembali menimbulkan keprihatinan publik terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan. Mahkamah Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum oleh aparat peradilan dan akan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. MA juga mengajak seluruh hakim dan aparatur peradilan untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.




