Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SD Kemendikbudristek, Bambang Hadi Waluyo mengaku takut dengan eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan.
Hal tersebut disampaikan Bambang Hadi saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi Chromebook atas terdakwa Nadiem Makarim pada Senin (9/2/2026).
Mulanya, pengacara Nadiem menanyakan soal isu paksaan terhadap Bambang saat diangkat menjadi PPK di Kemendikbudristek. Bambang pun membantah isu tersebut.
Sebab, tugas PPK telah melekat pada jabatan Bambang sebagai Kasubdit Direktorat SD Kemendikbudristek. Dia juga menekankan bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya dengan Jurist Tan.
"Iya. Melekat pada jabatan sebagai Kasubdit. Kalau tidak mau, ya sudah mundur aja," ujar Bambang di persidangan.
Kemudian, pengacara Nadiem mencecar kembali Bambang dengan pertanyaan soal Jurist Tan. Singkatnya, Bambang pun mengakui bahwa dirinya merasa takut dengan Jurist Tan.
Baca Juga
- Jadi Saksi Sidang, Eks Kepala LKPP Pastikan Harga Lelang Chromebook Tidak Lebih Tinggi
- Fakta-fakta Anak Buah Nadiem Bagi-bagi Jatah di Kasus Pengadaan Chromebook
- Kasus Chromebook, Eks PPK Kemendikbudristek Akui Beri Ribuan Dolar hingga Laptop
"Takut, takut tidak melaksanakan perintah," jawab Bambang.
Sekadar informasi, bekas Stafsus Nadiem ini telah mangkir tiga kali setelah ditetapkan sebagai tersangka. Alhasil, kini Jurist Tan telah berstatus buron atau DPO.
Selain itu, paspor dari Jurist Tan juga telah dicabut setelah penyidik korps Adhyaksa berkoordinasi dengan pihak keimigrasian RI.
Dengan demikian, sejumlah upaya hukum ini diharapkan dapat segera memboyong Jurist Tan ke Tanah Air setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/6/2025) malam.


