jpnn.com, BANDUNG - Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) berdampak serius bagi pasien gagal ginjal di berbagai daerah.
Kebijakan tersebut dinilai mengancam keberlangsungan terapi cuci darah yang menjadi penopang hidup pasien.
BACA JUGA: 11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, Ribka PDIP Bersuara Keras, Silakan Disimak
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat lonjakan laporan penonaktifan PBI dari pasien gagal ginjal sejak awal 2026.
Ketua Umum KPCDI Tony Samosir menyebut pihaknya menerima 200 laporan dari berbagai wilayah di Indonesia.
BACA JUGA: Ribka Tjiptaning Soroti Dampak Penonaktifan BPJS PBI terhadap Pasien Gagal Ginjal
"Laporan yang masuk ke kami itu kasusnya nyata di lapangan. Ada sekitar 200-an pasien cuci darah yang kepesertaan PBI-nya dinonaktifkan," kata Tony saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2026).
Menurut Tony, jumlah tersebut kemungkinan hanya sebagian kecil dari kondisi sebenarnya. Pasalnya, banyak pasien yang tidak melapor atau mengurus sendiri persoalan administrasi BPJS mereka.
BACA JUGA: Ardy Susanto Dorong Pengawasan Transformatif di BPJS Ketenagakerjaan
Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 150 ribu pasien gagal ginjal di Indonesia yang menjalani hemodialisis. Mayoritas dari mereka sangat bergantung pada BPJS Kesehatan, khususnya skema PBI, karena kondisi ekonomi yang rentan.
"Pasien gagal ginjal ini rentan miskin. Banyak yang kehilangan pekerjaan atau tidak lagi punya penghasilan karena harus rutin cuci darah," jelasnya.
Laporan penonaktifan PBI tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi, hingga Papua. Jawa Tengah menjadi wilayah dengan laporan terbanyak.
KPCDI menilai penonaktifan PBI sangat berbahaya karena terapi cuci darah tidak bisa ditunda. Keterlambatan tindakan medis berisiko menyebabkan sesak napas, kelebihan cairan, gagal jantung hingga kematian.
"Dalam hitungan jam saja pasien sudah berat. Cuci darah itu harus tepat waktu, tidak bisa menunggu urusan administrasi," tegasnya.
Untuk mencegah pasien putus terapi, KPCDI sementara membantu membayarkan iuran BPJS atau mengarahkan pasien menjadi peserta mandiri sambil menunggu proses verifikasi ulang dari dinas sosial daerah. Tak sedikit pasien yang terpaksa menjual barang demi tetap bisa menjalani cuci darah.
Ia pun menyoroti lambannya proses aktivasi ulang PBI yang bisa memakan waktu berhari-hari hingga sepekan, sementara pasien wajib menjalani cuci darah rutin setiap minggu.
Menurutnya, mekanisme pemerintah yang mengedepankan penyelesaian administrasi sebelum layanan kesehatan justru membahayakan pasien penyakit kronis. KPCDI mendorong adanya perlindungan khusus bagi pasien gagal ginjal.
"Kami berharap ada notifikasi jauh-jauh hari sebelum penonaktifan dari jalur aktivasi darurat untuk pasien kronis. Ini bukan soal program, tapi soal hidup dan mati pasien," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah mengatakan, penonaktifan peserta BPJS PBI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026. Dalam SK tersebut, terdapat penyesuaian peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan oleh peserta baru.
"Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” kata Rizky dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, kriteria untuk mengaktifkan kembali PBI JK yaitu peserta harus terdaftar sebagai PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
Kemudian peserta harus masuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi di lapangan. Terakhir, jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. "
"Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pasien cuci darah yang sempat diblokir akan segera direaktivasi.
Agus menegaskan, layanan kesehatan bagi pasien cuci darah tidak boleh terhambat, terutama bagi warga terdampak bencana.
Saat ini, kata dia, Kementerian Sosial tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk mempercepat proses reaktivasi.
“Ini saya sampaikan khusus untuk pasien cuci darah. Kami akan segera melakukan reaktivasi kembali. Kita sedang berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPJS,” kata Agus di Bandung.
Ia juga menegaskan kepada pihak rumah sakit agar tidak menolak pasien cuci darah dengan alasan kepesertaan BPJS yang sebelumnya diblokir. Menurutnya, status kepesertaan tersebut akan segera dipulihkan.
“Saya minta pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena yang kemarin diblokir itu akan segera direaktivasi kembali,” ujarnya.
Agus menjelaskan, bagi pasien yang sudah datang dan membutuhkan layanan cuci darah, proses reaktivasi BPJS akan dilakukan secepatnya. Bahkan, pihaknya telah meminta BPJS memberikan penanda khusus agar reaktivasi bisa dilakukan secara nasional.
“Jadi kalau mereka sudah masuk, segera akan kita reaktivasi. Kita sudah minta kepada BPJS khusus pasien-pasien cuci darah untuk diberi tanda supaya secepatnya secara nasional bisa kita reaktivasi semua,” tegasnya. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina



