Istana Kepresidenan menyampaikan tak ada pembahasan mengenai perubahan kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian atau membentuk kementerian baru.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan pemerintah tidak membicarakan perubahan struktur kelembagaan Polri. “Tidak ada,” kata Prasetyo di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (9/2).
Ia berpendapat penguatan institusi Polri dapat dicapai melalui peningkatan kualitas dan kapasitas lembaga yang sudah ada. “Syarat negara kuat itu adalah birokrasi harus kuat dan hebat, tentara dan polisinya harus kuat dan hebat. Kita harus membuat kuat, bukan terjebak pada kepada isu-isu kelembagaan,” ujar Prasetyo.
Informasi awal mengenai sejumlah gagasan terkait penyesuaian struktur kelembagaan Polri disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Izha Mahendra pada 21 Januari lalu.
Yusril yang juga merupakan anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian dari unsur pemerintah itu menyebutkan, dalam pembahasan internal komisi, ada beragam gagasan mengenai struktur kelembagaan Polri.
Sebagian pihak menghendaki kepolisian tetap berada dalam struktur seperti saat ini. Namun ada gagasan lain mengusulkan pembentukan kementerian yang menaungi Polri, sebagaimana Kementerian Pertahanan menaungi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Tim Reformasi Polri Kaji Kepolisian di Bawah KementerianKetua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengatakan wacana mengenai penempatan Polri dalam struktur kementerian masih berada pada tahap kajian. Ia menyatakan komisi telah menerima berbagai gagasan reformasi yang berasal dari lebih 100 organisasi serta kelompok masyarakat.
Jimly menjelaskan, seluruh proposal usulan dan gagasan reformasi yang terkumpul akan dirumuskan secara internal oleh komisi menjadi sejumlah alternatif kebijakan. Hasil perumusan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Banyak sekali masukan dan ide-ide reformasi, salah satunya perlunya dibentuk kementerian. Itu usul dari masyarakat, dan tidak boleh diabaikan,” kata Jimly di The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place pada Kamis (29/1).
Jimly mengatakan keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Presiden, sementara tugas Komisi Percepatan Reformasi Polri hanya menyusun dan menyampaikan opsi-opsi kebijakan yang tersedia. "Kami bikin alternatif. Presiden yang memutuskan," ujarnya.
Analis Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menganggap narasi mengenai penyesuaian kelembagaan Polri muncul dari kekhawatiran dan keresahan publik terhadap isu politisasi personel kepolisian.
Bambang mengatakan, publik khawatir Polri akan mudah ditarik ke dalam kepentingan politik menteri apabila berada di bawah kementerian. Ia menilai risiko politisasi tidak hanya terjadi bila Polri berada di bawah kementerian.
Menurutnya, Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden pun tetap menghadapi kemungkinan serupa, terutama dalam konteks pemilu dan perebutan kekuasaan politik. Bambang mencontohkan adanya intervensi personel polisi terhadap Pemilu 2019 dan 2024.
Pola berulang ini, menurut Bambang, menjadi salah satu faktor yang memicu ketidakpercayaan publik sekaligus melahirkan tuntutan perubahan dalam tata kelola dan kelembagaan Polri.
Bambang Rukminto mengatakan, perlu adanya lembaga penengah yang berfungsi sebagai penyangga stabilitas antara kekuasaan politik dan institusi kepolisian. Lembaga tersebut umumnya berbentuk komisioner yang memiliki kewenangan kuat untuk memastikan profesionalisme dan netralitas kepolisian.
Menurutnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) belum mampu menjalankan peran pengawasan secara efektif sejak Polri ditempatkan di bawah Presiden melalui Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000.
Bambang mengatakan, lembaga penengah idealnya tidak berbentuk seperti Kompolnas saat ini yang didominasi perwakilan pemerintah dan Polri. Bambang mendorong pembentukan lembaga yang lebih kuat, independen, dan dipilih oleh DPR agar benar-benar berfungsi sebagai jembatan antara Presiden dan Polri.
Bambang menilai Kompolnas saat ini justru lebih banyak mengakomodasi kepentingan pemerintah dan internal Polri, alih-alih berfungsi sebagai lembaga pengawas yang independen.
"Kalau seperti itu, harapannya pengawasan ini bisa berjalan dengan semestinya, bukan seperti Kompolnas yang sekedar pengawasan simbolik," kata Bambang saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Rabu (4/2).
Ia menganggap, ketiadaan kewenangan untuk mengeksekusi kebijakan membuat Kompolnas tidak mampu memastikan rekomendasinya benar-benar dijalankan. Hal ini berakibat pada lemahnya pengawasan terhadap Polri dan berulangnya pelanggaran yang memicu ketidakpuasan publik.
Bambang mendorong pembentukan Dewan Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Tap MPR Nomor VII Tahun 2000. Menurutnya, lembaga tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pelindung dan penengah dalam relasi antara masyarakat, Polri, dan pemerintah.

