Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyoroti persoalan royalti lagu yang hingga kini tidak dapat dibayarkan karena pencipta atau ahli warisnya tidak diketahui. Royalti semacam ini dikenal sebagai royalti unclaimed.
Menurut Supratman, salah satu penyebab utama munculnya royalti unclaimed adalah belum lengkapnya data lagu dan pencipta dalam Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) Kementerian Hukum.
“Sekarang di LMKN ada royalti yang tidak bisa dibayarkan, yang namanya unclaimed. Karena enggak jelas ini penciptanya siapa, ahli warisnya siapa,” ujarnya dalam kegiatan What’s Up Kemenkum Campus Callout di Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (9/2).
Supratman menegaskan bahwa dana tersebut tidak boleh diambil sembarangan. Ia meminta LMKN untuk mengumumkan daftar royalti yang belum diklaim agar pemilik hak dapat mengetahuinya.
Jika dalam jangka waktu tertentu tetap tidak ada klaim, Supratman menyebut dana tersebut akan disimpan sementara di Balai Harta Peninggalan di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, sambil menunggu revisi Undang-Undang Hak Cipta.
“Kalau dalam masa pengumuman tertentu nanti ternyata tidak ada yang klaim, maka aturan nanti direvisi Undang-Undang Hak Cipta, maka uang itu masih harus disimpan untuk beberapa saat di Balai Harta Peninggalan di Ditjen AHU,” tegas dia.
Mengapa Pencatatan Lagu Rendah?
Ia menjelaskan, rendahnya pencatatan lagu antara lain disebabkan oleh besarnya biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran lagu. Tarif lama sebesar Rp 200 ribu per lagu dinilai memberatkan pencipta yang memiliki banyak karya.
“Kenapa SILM (Sistem Informasi Lagu dan Musik) agak sulit? Karena Pusat Data Lagu dan Musik, data PDLM kita itu belum lengkap. Bottleneck-nya di mana? Kenapa para pencipta tidak mau mendaftarkan lagunya? Karena PNBP-nya besar,” tutur Supratman.
Karena itu, pihaknya tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang PNBP dengan sistem klaster. Dalam skema baru, pendaftaran satu hingga 100 lagu cukup dikenakan biaya Rp 200 ribu.
“Ini penyebabnya nih. Karena itu sekarang saya sudah minta kepada Dirjen HKI dan juga Direktur Hak Cipta, kita lagi ubah PP tentang PNBP untuk pencatatan lagu. Kita buat clustering. Satu sampai 100 lagu, PNBP-nya 200 ribu,” kata Supratman.
“Jadi 100 lagu itu bayarnya cuma satu. 200 sampai sekian, itu 400 ribu. Dengan begini kita mendorong supaya data lagu kita itu valid,” imbuhnya.
Kendati demikian, Supratman menambahkan bahwa perubahan tentang PNBP itu masih bersifat usulan.
“Kalau PNBP itu yang punya izin prakarsa kan Menteri Keuangan. Kami mengusulkan. Jadi mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, PAK (Penetapan Angka Kredit)-nya selesai, kemudian diajukan kepada Bapak Presiden untuk disetujui ya. Itu pasti akan menguntungkan, memudahkan, dan membantu teman-teman pencipta lagu di Indonesia,” pungkasnya.



