Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berupaya memberantas persekongkolan perpajakan guna mengejar rasio perpajakan (tax ratio) sebesar 12 persen.
"Kami tidak akan membiarkan lagi penggelapan pajak atau kongkalikong antara pajak dengan para pelaku usaha. Kan banyak tuh, makanya ditangkap kemarin. Kami beresin itu," kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 9 Februari 2026.
Purbaya mengatakan pembenahan internal menjadi salah satu upaya konkretnya untuk mencegah kebocoran penerimaan negara. Sebelumnya, dia telah merotasi pegawai di sejumlah instansi Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Menkeu menjelaskan keputusan tersebut merupakan bagian dari strategi pembenahan organisasi dengan menempatkan orang-orang terbaik di tempat strategis dan di momen yang tepat.
Ilustrasi. Foto: dok Ditjen Pajak.
Baca Juga :
Menkeu Siap Cairkan Usulan Rp15 Miliar untuk Reaktivasi BPJSSecara paralel, Kemenkeu juga makin mengoptimalkan pemanfaatan Coretax untuk memperbaiki penerimaan negara. Penerapan teknologi akal imitasi (AI) untuk mencegah underinvoicing juga menjadi strateginya dalam mengejar penerimaan.
"Kan sudah ketahuan yang pernah saya sebut. Ekspor minyak kelapa sawit (CPO), banyak sekali yang ketahuan underinvoicing. Harga dimurahin di sini, di luar negeri dijualnya lebih tinggi, dua kali lipat. Nanti akan kami kejar," papar dia.
Purbaya berpendapat level ideal rasio perpajakan untuk menutup kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sulit ditentukan, mengingat adanya keketatan dalam mengubah angka rasio perpajakan. Namun, dia meyakini kondisi fiskal Indonesia saat ini sudah cukup memadai untuk menuju rasio perpajakan level 11 persen hingga 12 persen.
"Itu sudah aman sekali. Tapi, biasanya memang nggak gampang. Perlu ekstra usaha," tutur dia.
Sebagai catatan, tren historis rasio pajak atau perbandingan penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB) stabil di kisaran 10 persen. Pada 2022, rasio pajak tercatat pada level 10,38 persen, lalu 10,31 persen pada 2023, dan 10,08 persen pada 2024.
