Kasus Mecimapro Berbalik Arah, Terdakwa Fransiska Dwi Meilani Divonis Bebas

grid.id
1 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan mengejutkan dalam perkara yang dikenal sebagai kasus Mecimapro. Majelis hakim menyatakan terdakwa Fransiska Dwi Meilani terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar pada Senin (9/2/2026). Sidang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dihadiri oleh terdakwa serta tim penasihat hukumnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa unsur perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum memang terpenuhi. Namun, majelis berpendapat peristiwa hukum tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana.

“Menyatakan terdakwa Fransiska Dwi Meilani terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana,” ujar ketua majelis hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).

Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging. Dengan putusan ini, terdakwa tidak dapat lagi dimintai pertanggungjawaban pidana atas perkara yang sama.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Fransiska Dwi Meilani dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan. Perintah tersebut langsung dilaksanakan setelah sidang selesai.

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” lanjut hakim ketua.

Selain membebaskan terdakwa dari tahanan, pengadilan turut memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Pemulihan ini berlaku sebagaimana kondisi terdakwa sebelum perkara bergulir ke pengadilan.

Majelis hakim menegaskan bahwa putusan tersebut mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Hakim menilai tidak terdapat unsur pidana yang dapat dikenakan kepada terdakwa meskipun perbuatan yang didakwakan terbukti terjadi.

Dalam perkara ini, majelis hakim juga menetapkan beberapa barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Usai sidang, kuasa hukum Fransiska Dwi Meilani menyambut baik putusan tersebut dan menilai majelis hakim telah mempertimbangkan perkara secara objektif.

 

“Putusan ini membuktikan bahwa klien kami tidak dapat dipidana. Hak-haknya kini dipulihkan sepenuhnya,” tutup Ardhi Wirakusumah selaku kuasa hukum Meilani, Senin (9/2/2026). (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Purbaya Beberkan Pemicu Protes Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Lawan Janice Tjen di Qatar Open 2026, Sorana Cirstea Pilih Mundur
• 6 jam lalugenpi.co
thumb
ISIS Akui Bom Masjid hingga Tewaskan 31 Orang
• 21 jam lalurealita.co
thumb
Bukan Harga, Pengalaman Jadi Alasan Utama Gen Z Melakukan Perjalanan
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Fakta-Fakta Dugaan Pegawai Bea Cukai Punya Safe House untuk Simpan Uang terkait Kasus Importasi Barang KW: Disewa secara Khusus hingga Purbaya Sudah Tahu dari Beberapa Tahun Lalu
• 10 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.