Grid.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi buka suara soal penonaktifan status kepesertaan program JKN segmen Peserta Bantuan Iuran (PBI). Dedi mengaku siap menanggung iuran masyarakat tidak mampu warga Jabar.
Seperti diketahui, sebanyak 160 orang pasien gagal ginjal dari berbagai daerah mengaku tidak bisa melakukan cuci darah akibat status BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) tiba-tiba nonaktif. Data itu didapat dari laporan di kanal resmi yang dibuka oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
"Sampai sore ini sekitar 160 orang yang melaporkan. Rata-rata pasien gagal ginjal. 80 persen itu, Itu dari macam-macam ya daerahnya ya. Ada Aceh, ada Medan, ada Jawa Tengah, Jakarta, Bekasi, terus Bandung, Jawa Timur, Yogyakarta, Kendari hingga Papua," ujar Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/2/2026).
Heboh BPJS PBI dinonaktifkan massal, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi baru-baru ini ikut buka suara. Dedi Mulyadi ngaku siap tanggung iuran masyarakat tidak mampu khususnya untuk warga Jabar.
Hal itu diungkap Dedi di akun Instagramnya @dedimulyadi71 dilansir pada Senin (09/02/2026). Di unggahan itu, Dedi memberikan respon soal BPJS PBI yang dinonaktifkan massal.
"Hari ini banyak sekali penderitaan yang dialami mereka yang memiliki penyakit kanker harus kemoterapi, thalasemia harus transfusi darah, gagal ginjal harus cuci darah, mereka menghadapi masalah karena kepesertaannya dicoret oleh Kementerian Sosial sehingga rumah sakit tak mau melayani," ucap dia.
Sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi mengaku akan mengambil langkah tegas. Ia mengaku akan mendata warga Jabar yang tidak mampu dan memiliki penyakit kronis seperti yang ia sebutkan sebelumnya.
Setelah data itu terkumpul, Pemrov Jawa Barat akan membantu membayarkan iuran agar masyarakat tetap bisa berobat.
“Saya beritahuan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera mengambil langkah untuk mengidentifikasi, mendata seluruh warga Jawa Barat yang betul-betul tidak mampu, yang memiliki penyakit yang saya sampaikan tadi untuk jaminan asuransi kesehatannya, BPJS-nya dibayarkan oleh pemerintah provinsi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dedi juga memberi pesan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga dan merawat diri. Tak hanya itu, ia juga berpesan agar masyarakat yang mampu segera membuat asuransi kesehatan agar ada jaminan untuk pengobatan.
"Mari kita bersama bergandengan tangan, menjaga diri, merawat diri."
"Bagi mereka yang mampu mengasuransikan kesehatannya agar saat susah ada jaminan untuk pengobatan," pungkas Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi siap tanggung iuran masyarakat tidak mampu usai BPJS PBI dinonaktifkan massal, netizen langsung ramai memberi komentar. Banyak yang memberi pujian pada langkah Dedi tersebut.
"Dari segala Masalah Pak Gubernur Jawa barat Akan senantiasa Menanganani masalah," tulis akun @yur***.
"Aduhhh pak, sampe gubernur turun tangan,, pdahal ini kerjaan mentri," tambah akun @crb***.
"Pak Dedi @dedimulyadi71 saya pasien gagal ginjalnya. Bantu saya untuk bersuara untuk didengar pemerintah," tambah akun @di***.
Penjelasan BPJS Kesehatan
Dilansir Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan penonaktifan kepesertaan PBI JK bukan kebijakan sepihak dari BPJS Kesehatan. Ia menyebut hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026.
"Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).
Meski dinonaktifkan, peserta yang terdampak bisa mengaktifkan lagi kepesertaannya selama memenuhi kriteria tertentu. Pertama, peserta masuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
Kedua, masyarakat terbukti masuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin dari verifikasi di lapangan. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya. Setelah itu, peserta PBI JK yang terdampak dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. (*)
Artikel Asli



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5491530/original/066747600_1770098637-IMG-20260203-WA0025.jpg)