BANDAR LAMPUNG, KOMPAS – Penonaktifan status penerima bantuan iuran atau PBI Program Jaminan Kesehatan Nasional membuat keluarga pasien thalasemia di Lampung kalang kabut. Keluarga pasien memilih mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri karena khawatir pengobatan untuk anak-anaknya akan terputus.
Seperti yang dialami oleh Anwar Riyadi (46), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Anwar mempunyai dua anak yang menderita Thalesemia, yakni Ilham Kholid (17) dan Aqilla Mumtazah (12).
Anwar mengaku sudah menjadi peserta PBI-JKN sejak tahun 2008. Selama ini, Anwar bersama istri dan kedua anaknya terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dengan iuran ditanggung pemerintah.
Namun, kata Anwar, status PBI-JKN anak pertamanya sudah dicabut sejak tahun lalu. Dari informasi yang Anwar dapat, penonaktifan tersebut karena anaknya terdampak kebijakan pengurangan kuota penerima PBI-JKN oleh pemerintah. Sejak itu, Anwar memilih mendaftarkan anaknya secara mandiri sebagai peserta BPJS Kesehatan karena tak ingin pengobatan anaknya terputus.
Pekan lalu, Anwar kembali dibuat kalang kabut setelah status PBI-JKN anak keduanya ternyata sudah nonaktif sejak 31 Januari 2026. Anwar baru mengetahui hal itu saat hendak mengurus surat rujukan untuk transfusi darah di puskesmas di desanya, pada Senin (2/2/2026).
“Enggak ada pemberitahuan sebelumnya. Tahunya pas dicek, ternyata nomor BPJS anak saya sudah nonaktif,” ucapnya saat dihubungi Kompas dari Bandar Lampung pada Senin (9/2/2026).
Anwar mengaku panik karena jadwal transfusi darah anaknya sudah dekat. Dia mengaku sempat berusaha mengurus masalah tersebut ke balai desa dan kantor BPJS Kesehatan di Bandar Lampung. Namun, ternyata dia masih harus mengurus sejumlah dokumen administrasi ke dinas sosial.
“Ternyata butuh waktu kalau mau aktivasi PBI, sementara anak saya harus transfusi darah tanggal 12 Februari 2026. Saya enggak mau mikir panjang karena kan masalah keselamatan nyawa anak. Akhirnya, saya daftarkan mandiri ke kantor BPJS Kesehatan,” kata Anwar.
Sebagai ayah yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las, Anwar mengaku pendapatannya tak menentu setiap hari. Ketika ada pekerjaan, dia bisa mendapatkan uang berkisar Rp 100.000 per hari. Terkadang, dia juga bekerja serabutan sebagai petani atau tukang bangunan.
Setiap bulan, dia harus mengantar kedua anaknya ke RSUD Abdul Moeloek di Bandar Lampung untuk menjalani transfusi darah. Anak pertamanya harus menjalani transfusi darah tiga kali setiap bulan atau 1 kali per 10 hari. Sementara anak keduanya harus menjalani transfusi darah 1 kali per 20 hari.
Dia mengaku sangat terbantu dengan adanya program BPJS Kesehatan dan program PBI-JKN dari pemerintah sehingga Anwar tidak harus menanggung biaya iuran. Jika tak menggunakan BPJS Kesehatan, Anwar membutuhkan uang belasan juta rupiah untuk berobat, tranfusi darah, dan menebus obat selama satu bulan.
“Harga obatnya Rp 470.000 per butir. Kalau satu bulan, berarti butuh 30 butir. Jadi, untuk menebus obatnya saja butuh belasan juta,” ucapnya.
Karena itulah, Anwar cepat-cepat mendaftar secara mandiri agar pengobatan anaknya tidak terputus. Sejak PBI-JKN keluarganya nonaktif, Anwar harus menyisihkan Rp 140.000 untuk membayar iuran BPJS Kesehatan Kelas III untuk dia, istri dan kedua anaknya secara mandiri.
Anwar mengatakan, dia sebenarnya berharap pemerintah bisa membantu mengaktifkan kembali status PBI-JKN untuk keluarganya. Saat ini, dia tengah berusaha mengurus administrasi yang dibutuhkan untuk keperluan reaktivasi PBI-JKN disela-sela kesibukannya bekerja dan mengantar anaknya menjalani transfusi darah.
Sebelumnya diberitakan, polemik mencuat di masyarakat karena banyak pasien PBI yang baru mengetahui status kepesertaannya nonaktif saat sudah datang ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan. Penonaktifan dilakukan BPJS Kesehatan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial (SK Mensos) Nomor 3 Tahun 2026. Secara nasional, ada sekitar 11 juta peserta penerima bantuan iuran atau PBI program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. (Kompas.id, 5/2/2026)
Menurut Anwar, keluarganya juga pernah mendapat bantuan sosial pada 2024. Namun, bantuan tersebut kini sudah dicabut karena keluarganya dinilai sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Tahun lalu, keluarganya membangun rumah permanen setelah 15 tahun tinggal di rumah semipermanen. Rumah itu dibangun setelah Anwar menyisihkan tabungan selama bertahun-tahun.
Dia juga memutuskan membeli mobil bekas seharga Rp 45 juta dengan cara mencicil agar lebih mudah mengantarkan kedua anaknya berobat ke rumah sakit. Sesekali, mobil itu juga dia gunakan untuk usaha rental atau abonemen.
Setiap kali harus menjalani transfusi darah ke RSUD Abdul Moeloek, Anwar bersama istri dan kedua anaknya harus menempuh jarak 120 kilometer dari Pesawaran ke Bandar Lampung bolak-balik. Sementara, tidak ada transportasi publik yang memadai dari tempat tinggalnya ke rumah sakit. Padahal, dia harus menemani anaknya berobat setidaknya tiga kali dalam satu bulan.
“Kalau naik sepeda motor susah karena harus bonceng tiga orang, belum lagi kalau hujan. Jadinya, gimana caranya saya memutuskan mencicil mobil bekas,” katanya.
Anwar mengaku sebenarnya masih berharap mendapat bantuan sosial dari pemerintah. Penghasilannya sebagai buruh serabutan sebenarnya tak menentu setiap bulan.
“Waktu itu enggak kepikiran bakal dicabut bansosnya. Saya membangun rumah kan karena ingin punya tempat tinggal yang layak, membeli mobil juga untuk memudahkan keluarga kalau mau berobat,” ujarnya.
Ketua Perhimpunan Orang Tua Penyandang Thalasemia Indonesia (POPTI) Lampung Fajar Sidik mengatakan, saat ini, pihaknya terus menghimpun informasi dari para anggota komunitas yang mengalami kendala terkait dengan penonaktifan PBI-JKN. Dia menyebut, jumlah penyintas Thalassemia di Lampung mencapai ratusan orang.
Sebagian besar dari keluarga pasien Thalasemia tersebut adalah peserta PBI-JKN. Namun, ada kepersertaan yang ditanggung pemerintah kabupaten/kota, provinsi, hingga ada juga yang mendapat bantuan dari rumah sakit.
Sebelumnya, penonaktfan status PBI-JKN juga pernah terjadi di Kabupaten Lampung Utara dua bulan lalu. Saat itu, sejumlah pasien Thalasemia melapor status PBI-JKN yang ditanggung pemerintah daerah setempat dinonaktifkan. Pengurus POPTI Lampung Utara pun membantu memberikan pendampingan. Status PBI pasien Thalasemia bisa diaktifkan kembali.
Fajar berharap, pemerintah dapat mempermudah proses reaktivitasi agar keluarga pasien Thalesemia bisa mendapat kepastian untuk membawa anak-anaknya berobat ke rumah sakit. Pasalnya, keterlambatan pengobatan pada pasien Thalassemia bisa berakibat fatal dan dapat berisiko pada keselamatan nyawa.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Lampung Diah Anjarini mengatakan, ada sekitar 8.000 warga Lampung yang status PBI-nya dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Kendati begitu, pihaknya terus melakukan pendataan dan sinkronasi dengan masing-masing kabupaten dan BPJS Kesehatan.
Di Lampung, kata Diah, ada empat kabupaten/kota yang termasuk Universal Health Coverage (UHC) prioritas, yakni Kabupaten Pesisir Barat, Lampung Utara, Lampung Selatan, dan Kota Metro. Masyarakat yang mengalami masalah penonaktifan PBI-JKN di wilayah itu sudah dapat mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS selama kurun waktu 24 jam sejak melapor.
Namun, masyarakat di 11 kabupaten/kota lainnya harus menunggu proses reaktivasi hingga bulan berikutnya. Karena itu, keluarga pasien yang status PBI-nya nonaktif dapat melakukan pembayaran mandiri sementara waktu sambil menunggu proses reaktivitasi. “Kami mendorong untuk membayar (BPJS) mandiri dahulu untuk kelas III. Nanti baru didaftarkan dan aktif lagi di bulan berikutnya,” kata Diah.

