RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI Nonaktif dalam Kondisi Darurat

tvrinews.com
17 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Redaksi TVRINews

TVRINews, Jakarta

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang kepesertaannya tengah nonaktif.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan pasien yang mengalami hambatan layanan, termasuk kebutuhan cuci darah, karena status PBI yang tidak aktif.

Ghufron menjelaskan bahwa ketentuan larangan penolakan pasien darurat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk persoalan administratif.

“Dalam kondisi emergency, rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Itu sudah jelas diatur dalam undang-undang,” ujar Ghufron dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin, 9 Februari 2026.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi, seperti gagal ginjal kronik, yang status PBI-nya dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut terjadi seiring pembaruan dan pemadanan data yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Menurut Ghufron, sebagian peserta tersebut masih membutuhkan layanan medis rutin, namun terkendala status kepesertaan yang tidak aktif karena tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Meski demikian, BPJS Kesehatan memastikan proses reaktivasi kepesertaan kini lebih cepat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Dari total peserta nonaktif tersebut, sebanyak 105.508 kasus telah dibahas untuk proses reaktivasi. Namun, terdapat 480 peserta yang tidak dapat diaktifkan kembali karena sebelumnya sudah pernah direaktivasi, sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2016.

Ghufron juga mengimbau pihak rumah sakit untuk tidak mempersulit pasien, terutama mereka yang membutuhkan terapi berkelanjutan seperti cuci darah. Ia menyarankan peserta atau keluarga dapat menghubungi Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP), kantor BPJS, atau layanan BPJS Satu yang tersedia di setiap rumah sakit untuk membantu penyelesaian administrasi.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa penetapan kepesertaan BPJS PBI didasarkan pada desil tingkat kesejahteraan masyarakat. Kelompok desil satu merupakan kategori miskin dan miskin ekstrem yang menjadi prioritas utama perlindungan sosial.

Ia menyebutkan bahwa pembiayaan pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencakup kelompok rentan hingga desil empat dan lima, dengan dukungan tambahan dari pemerintah daerah.

Pada 2025, Kemensos menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta BPJS PBI berdasarkan hasil pembaruan data. Dari jumlah tersebut, sebanyak 87.591 peserta telah melakukan reaktivasi kepesertaan. Selain itu, sebagian peserta beralih menjadi peserta mandiri karena kondisi ekonomi yang membaik, sementara lainnya ditanggung oleh pemerintah daerah.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan akses layanan kesehatan tetap terbuka, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan yang membutuhkan perawatan darurat maupun layanan medis berkelanjutan.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Vendor Chromebook Pernah Rapat Bareng Nadiem-Luhut Bahas TKDN
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Bekuk Wakil Brasil, Janice Tjen Jumpa Ranking 2 Dunia di Babak Kedua Qatar Open 2026
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Cabang ke-7 Cardea Resmi Dibuka di Pekanbaru dengan Konsep Movement-Based Care
• 17 jam laludisway.id
thumb
John Herdman Bisa Tersenyum Berkat Emil Audero, Kiper Timnas Indonesia Kembali Bikin Catatan Sensasional di Liga Italia
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Longsor di Yalimo Bikin Akses Jalan Jayapura-Wamena Lumpuh Total
• 13 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.