Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar menegaskan bahwa sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan tetap menjadi prioritas, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan terapi berkelanjutan.
Adapun berdasarkan data BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos), dari total 14.299.031 jiwa peserta PBI JK di Jawa Tengah, sebanyak 1.623.753 jiwa dinonaktifkan pada 2026. Di antara peserta yang terdampak, terdapat pasien hemodialisa, kemoterapi, dan thalasemia yang harus dipastikan keberlanjutan pengobatannya.
"Pemprov Jawa Tengah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan. Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama bagi mereka yang sedang menjalani terapi rutin dan berisiko tinggi jika pengobatan terhenti," ujar Yunita dalam keterangan tertulis, Senin (9/2/2026).
Untuk itu, Pemprov Jawa Tengah menghimbau Bupati dan Wali Kota di seluruh Jawa Tengah agar memastikan Dinas Kesehatan kabupaten/kota segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan cabang, serta fasilitas kesehatan di wilayah masing-masing.
"Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan jaminan pembiayaan dan pelayanan kesehatan bagi seluruh pasien, khususnya pasien hemodialisa, thalasemia, kemoterapi, serta penyakit kronis lainnya, tetap terpenuhi selama proses penanganan administrasi berlangsung," ungkapnya.
Selain itu, BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah juga diharapkan dapat menghimbau seluruh BPJS cabang di Jawa Tengah agar memastikan jaminan pembiayaan layanan bagi pasien-pasien tersebut tetap berjalan sambil menunggu proses reaktivasi kepesertaan PBI JK.
"Pemprov Jawa Tengah menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi lintas sektor agar tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat kendala administrasi kepesertaan," tandasnya.
(anl/ega)



