Pengamat: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Keterlibatan JPN dalam pengadaan Chromebook Kemendikbudristek memicu perdebatan mengenai batasan tanggung jawab hukum pendampingan Kejaksaan.
  • Pendampingan JPN bersifat preventif administratif berdasarkan dokumen; bukan jaminan pidana bebas penyimpangan atau "sertifikat bebas korupsi".
  • Aspek pidana tetap berlaku jika ditemukan niat jahat atau manipulasi data tidak terungkap dalam analisis yuridis normatif JPN.

Suara.com - Adanya keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek kekinian memicu perdebatan mengenai batas tanggung jawab hukum.

Opini yang cenderung menempatkan Legal Assistance (LA) sebagai "stempel" bagi potensi penyimpangan dinilai berisiko mengaburkan fungsi fundamental Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Pakar hukum dan Pengamat Kejaksaan, Fajar Trio, menilai bahwa kritik yang tendensius tanpa pemahaman mendalam terhadap Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 berpotensi menyesatkan persepsi masyarakat.

Menurutnya, pendampingan yang dilakukan JPN adalah instrumen yuridis normatif yang bekerja dalam koridor administratif, bukan sebuah jaminan absolut yang melampaui fakta-fakta pidana yang mungkin disembunyikan.

"Masyarakat, termasuk para tokoh dan selebgram yang memiliki pengaruh luas, perlu memahami bahwa pendampingan hukum oleh JPN adalah upaya preventif agar prosedur administrasi selaras dengan aturan. Ini adalah analisis objektif berbasis dokumen. Namun, perlu ditegaskan bahwa pendampingan ini bukan merupakan 'sertifikat bebas korupsi' atau surat sakti yang membuat seseorang atau sebuah institusi menjadi kebal terhadap hukum," ujar Fajar Trio dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).

Terkait proyek Chromebook yang menyeret nama mantan pejabat terkait, Fajar menekankan bahwa keberadaan JPN dalam proses pengadaan tidak boleh disalahartikan sebagai tameng pelindung.

Secara hukum, jika dalam pelaksanaan di lapangan ditemukan adanya niat jahat (mens rea), manipulasi data, atau komitmen bawah meja yang tidak tampak dalam dokumen yang diperiksa JPN, maka aspek pidana tetap berjalan.

Dia menjelaskan, pendampingan Datun tidak memiliki kekuatan untuk menghapus sifat melawan hukum dari sebuah tindak pidana korupsi.

“Jangan sampai muncul narasi yang seolah-olah menyatakan jika ada Jaksa mendampingi, maka proyek tersebut otomatis 'direstui' untuk menyimpang. Itu adalah logika yang keliru. JPN mendampingi agar instansi tidak salah melangkah secara administratif. Jika instansi pemohon memberikan data yang tidak jujur kepada JPN, maka tanggung jawab penuh tetap ada pada pejabat tersebut, bukan pada JPN yang memberikan pendapat hukum," terang dia.

Baca Juga: Mantan Kepala LKPP Ungkap Aturan Harga E-Katalog dalam Sidang Dugaan Korupsi Nadiem Makarim

Fajar juga memberikan edukasi bagi publik agar lebih jeli dalam membedakan antara ranah hukum perdata/administrasi dengan ranah hukum pidana.

Analisis yuridis normatif yang dilakukan Datun sejatinya adalah "pagar" agar hukum ditaati, namun pagar tersebut tidak akan bisa melindungi mereka yang melompati aturan dengan niat jahat.

Menurut dia, menyerang institusi Kejaksaan secara tendensius tanpa melihat batasan kewenangan JPN dinilai hanya akan mencederai upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih. Tanggung jawab hukum itu bersifat personal dan melekat pada pengambil kebijakan.

"Keberadaan Perja Nomor 7 Tahun 2021 justru mempersempit ruang gelap birokrasi. Namun, JPN bukan dukun yang bisa mengetahui niat tersembunyi seseorang di luar dokumen yang disajikan. Edukasi ini penting agar kritik publik tetap konstruktif dan tidak sekadar membangun narasi ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum," tambah Fajar.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pengakuan Jujur Nova Arianto Usai Timnas Indonesia U-17 Digilas China 0-7
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Gus Ipul: 13,5 Juta PBI BPJS Dinonaktifkan pada 2025, 87 Ribu Sudah Aktif Kembali
• 11 jam laludisway.id
thumb
Update Bencana Tanah Bergerak di Padasari Tegal, 2.453 Warga Mengungsi
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Ledakan Maut di Pabrik Bioteknologi Makan Korban, 8 Tewas
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien PBI-JK Nonaktif
• 2 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.