Purbaya Bebaskan PPN Tiket Pesawat Lebaran 2026, Tapi Ada Syaratnya

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi khusus penerbangan dalam negeri periode Lebaran 2026. Insentif diberikan demi menjaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan perekonomian nasional, khususnya selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Idulfitri 1447 Hijriah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 6 Februari 2026 dan langsung berlaku sejak tanggal diundangkan.

"PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah sebesar 100% (seratus persen) untuk tahun anggaran 2026," demikian isi pasal 2 ayat (3) aturan tersebut dikutip Senin (9/2).

PPN yang terutang ditanggung pemerintah merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge.

Tapi penumpang yang ingin mendapatkan insentif ini ada syaratnya. Pertama, periode pembelian tiket dilakukan sejak tanggal 10 Februari 2026 sampai dengan tanggal 29 Maret 2026. Kedua, periode penerbangan dilakukan sejak tanggal 14 Maret 2026 sampai dengan tanggal 29 Maret 2026.

Selain itu, insentif PPN DTP ini tidak berlaku untuk layanan tambahan seperti bagasi tambahan (extra baggage) dan pemilihan kursi (seat selection). Untuk kedua layanan itu, PPN tetap dipungut kepada penumpang sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

PPN DTP ini juga tidak berlaku untuk penerbangan kelas non-ekonomi seperti bisnis atau kelas pertama, termasuk jika maskapai terlambat menyampaikan daftar rincian transaksi kepada otoritas pajak. Maskapai tetap diwajibkan menerbitkan faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan sebagai bagian dari kewajiban administrasi.

Maskapai wajib menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat 31 Mei 2026. Jika tidak dipenuhi sesuai batas waktu, fasilitas PPN DTP dinyatakan gugur.

"Dalam hal daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah tidak dapat disampaikan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) karena kendala sistem di laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak, daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar paling lambat tanggal 30 Juni 2026," demikian isi pasal 5 ayat (6).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Papua Barat Jadi Tuan Rumah Simposium Flora Malesiana dan Konferensi Internasional Solusi Iklim Berbasis Alam
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Systane Complete, Solusi Mata Kering Berbasis Lipid
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Mata Tua Bersinar Kembali: Kemensos Bagi-Bagi Harapan Lewat Operasi Katarak Gratis di 5 Kabupaten
• 12 menit lalusuara.com
thumb
Liburan Berujung Duka, Anak WNI Meninggal Ditabrak Mobil di Singapura, Ibu Kritis
• 8 jam lalugenpi.co
thumb
Menkeu AS Tuduh China Picu Gejolak Harga Emas
• 7 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.