IPO PIPA dan REAL Bermasalah, OJK Blak-blakan Penyebab Praktik Goreng Saham

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Dugaan kasus saham goreng saham yang melibatkan emiten PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) menjadi perhatian pasar. Aksi penyimpangan yang diduga terjadi saat proses Initial Public Offering (IPO) sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada kedua emiten dan pihak-pihak terkait. 

Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menuturkan kedua emiten melakukan pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal khususnya berkaitan dengan proses IPO. Khususnya penjatahan saham yang tidak mencerminkan kondisi investor. 

Baca Juga :
Ekonom Ungkap Risiko Kenaikan Free Float 15 Persen, IPO Terancam Sepi dan Investor Kabur
Dikaitkan Isu Goreng Saham, Manajemen Bukit Uluwatu Buka Suara

"Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, termasuk dari dua kasus tadi (REAL dan PIPA), salah satu akar utama praktik manipulasi harga (goreng saham) di pasar modal Indonesia adalah penyimpangan dalam proses IPO," ujar Eddy dikutip dari Antara pada Senin, 9 Februari 2026.

Dalam Konferensi Pers di Gedung BEI, Jakarta, Eddy memaparkan adanya penyimpangan dalam proses IPO seiring dengan lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dan customer due diligence. Ia juga menyoroti penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses pemesanan dan penjatahan saham.

Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Dari kasus yang ditemukan pada dua emiten yang dijatuhi sanksi tersebut, OJK menjelaskan bahwa REAL menggunakan dana hasil IPO untuk melakukan transaksi material yang menyalahi prosedur.
Atas pelanggaran itu, OJK telah menetapkan sanksi administratif kepada REAL berupa denda sebesar Rp 925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang antara REAL dan Sdr. M. Andy Arslan Djunaid pada 16 Februari 2024, atau senilai lebih dari 20 persen dari nilai ekuitas REAL per posisi 31 Desember 2023.

Kemudian, OJK juga menemukan adanya pelanggaran dalam proses pencatatan saham REAL yang melibatkan PT UBO Kay Hian Sekuritas sebagai underwriter. OJK menemukan bahwa PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi prosedur customer due dilligence (CDD) atas UOB Kay Hian Pte. Ltd., yang mewakili delapan investor/nasabah referral client sebagai Beneficial Owner.

Berdasarkan surat dari UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang ditujukan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas, diperoleh fakta bahwa pemesanan saham yang dilakukan oleh delapan investor tersebut didanai oleh UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd. Penemuan ini dikuatkan dari  dokumen berupa formulir pembukaan rekening bank di PT Bank UOB Indonesia pada Oktober 2019 yang menunjukkan fakta bahwa kedelapan investor/nasabah referral client tersebut mengisi data pekerjaan sebagai staff PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).

Baca Juga :
BEI Terbitkan Aturan Free Float Bagi Calon Emiten, Intip Detailnya
Pemilik Tesla Keluhkan Ban Cepat Aus, Inilah Faktor Penyebabnya
Kampas Rem Depan Motor Bunyi Saat Ngerem, Waspadai Penyebabnya!

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Aplikasi Pengganti TikTok Mendadak Ramai, Ini Alasan Orang Pindah
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Koster minta produk arak Bali diperbanyak di gerai bandara
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Wow! Alas Roban Mendekati 2 Juta Penonton, Kuyank: Saranjana the Prequel Menuju 500 Ribu
• 40 menit lalutabloidbintang.com
thumb
Tahun Ini, Mitsubishi Bakal Masuk Segmen Mobil Hybrid
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Utang Proyek Whoosh Rp 116 Triliun, Dirut PT KAI: Sudah Beres
• 4 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.