Jakarta, VIVA - Dugaan kasus saham goreng saham yang melibatkan emiten PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) menjadi perhatian pasar. Aksi penyimpangan yang diduga terjadi saat proses Initial Public Offering (IPO) sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada kedua emiten dan pihak-pihak terkait.
Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menuturkan kedua emiten melakukan pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal khususnya berkaitan dengan proses IPO. Khususnya penjatahan saham yang tidak mencerminkan kondisi investor.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, termasuk dari dua kasus tadi (REAL dan PIPA), salah satu akar utama praktik manipulasi harga (goreng saham) di pasar modal Indonesia adalah penyimpangan dalam proses IPO," ujar Eddy dikutip dari Antara pada Senin, 9 Februari 2026.
Dalam Konferensi Pers di Gedung BEI, Jakarta, Eddy memaparkan adanya penyimpangan dalam proses IPO seiring dengan lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dan customer due diligence. Ia juga menyoroti penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses pemesanan dan penjatahan saham.
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Dari kasus yang ditemukan pada dua emiten yang dijatuhi sanksi tersebut, OJK menjelaskan bahwa REAL menggunakan dana hasil IPO untuk melakukan transaksi material yang menyalahi prosedur.
Atas pelanggaran itu, OJK telah menetapkan sanksi administratif kepada REAL berupa denda sebesar Rp 925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang antara REAL dan Sdr. M. Andy Arslan Djunaid pada 16 Februari 2024, atau senilai lebih dari 20 persen dari nilai ekuitas REAL per posisi 31 Desember 2023.
Kemudian, OJK juga menemukan adanya pelanggaran dalam proses pencatatan saham REAL yang melibatkan PT UBO Kay Hian Sekuritas sebagai underwriter. OJK menemukan bahwa PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi prosedur customer due dilligence (CDD) atas UOB Kay Hian Pte. Ltd., yang mewakili delapan investor/nasabah referral client sebagai Beneficial Owner.
Berdasarkan surat dari UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang ditujukan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas, diperoleh fakta bahwa pemesanan saham yang dilakukan oleh delapan investor tersebut didanai oleh UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd. Penemuan ini dikuatkan dari dokumen berupa formulir pembukaan rekening bank di PT Bank UOB Indonesia pada Oktober 2019 yang menunjukkan fakta bahwa kedelapan investor/nasabah referral client tersebut mengisi data pekerjaan sebagai staff PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).

