JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkuat dugaan adanya penerimaan lain yang diterima Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan, di luar permintaan fee Rp 850 juta.
“Nilai dari suapnya hanya kan Rp 850 juta. Sementara dari transaksi keuangan yang ada yang kami terima dari PPATK itu lebih besar gitu. Makanya di situlah kita sampaikan bahwa ada kemungkinan, ada penerimaan-penerimaan lain,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Asep mengatakan, selain mendalami temuan PPATK, KPK juga memeriksa profil Wakil Ketua PN Depok sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sah dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca juga: MA Berhentikan Sementara Ketua, Wakil, dan Juru Sita PN Depok yang Kena OTT KPK
“Kita juga melihat kepada profilnya ya. Profilnya sebagai pegawai negeri, diukur juga pendapatan yang sahnya seperti itu. Dilihat LHKPN dan lain-lain,” ujarnya.
Asep mengatakan, KPK akan mendalami dugaan penerimaan uang tersebut dialihkan menjadi aset properti atau dipindahkan ke tempat lain.
“Kita lihat nanti ya. Kita lihat nanti apakah itu ada mungkin dialihkan bentuknya disimpan di tempat yang lain, dan lain-lain,” ucap dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV, di luar suap yang berkaitan dengan pengosongan lahan.
Hal tersebut terungkap saat Bambang menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Kelakuan Ketua dan Wakil PN Depok Terbongkar: Minta Pelicin Buat Eksekusi Lahan
“Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa saudara Bambang Setyawan juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Asep menjelaskan, KPK secara rutin berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aliran dana para pihak yang diduga terlibat.
Menurutnya, nilai penukaran valuta asing atas nama Bambang tersebut tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan.
"Ada penukaran senilai Rp 2,5 miliar. Ini tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan sehingga kami menduga bahwa ini pemberian tidak sah kepada yang bersangkutan. Kami menduga ini gratifikasi," kata Asep.
Atas temuan tersebut, Bambang pun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KY Akan Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
Suap Pengosongan Lahan PN DepokKPK menetapkan lima orang tersangka suap eksekusi pengosongan lahan PN Depok.
Mereka adalah Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA); Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG); Jurusita di PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH).



