Tel Aviv: Kabinet Keamanan Israel, pada Minggu, 8 Februari, secara resmi menyetujui rangkaian kebijakan baru untuk perluas permukiman di Tepi Barat.
Kebijakan baru ini bertujuan mengubah kerangka hukum dan sipil di Tepi Barat guna memperkuat kendali serta memperluas aktivitas permukiman ilegal. Langkah ini memicu kekhawatiran internasional karena dianggap mengabaikan kedaulatan otoritas Palestina di wilayah tersebut.
Berdasarkan laporan media penyiaran publik Israel, KAN, kebijakan yang didorong oleh Menteri Pertahanan Israel Katz dan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich ini mencakup penghapusan undang-undang era Yordania yang sebelumnya melarang penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi.
Seperti dilansir dari Anadolu, Senin 9 Februari 2026, otoritas Israel akan membuka catatan kepemilikan tanah yang selama ini disegel untuk mempermudah transaksi pembelian lahan.
Kebijakan ini membawa perubahan radikal pada mekanisme pendaftaran tanah. Dengan dibukanya akses catatan tanah, pembeli asal Israel dapat langsung menghubungi pemilik lahan, sebuah langkah yang diyakini akan mempercepat ekspansi permukiman di seluruh wilayah pendudukan.
Secara khusus, transaksi pembelian tanah kini tidak lagi memerlukan izin transaksi khusus, sehingga meminimalkan pengawasan profesional dari Administrasi Sipil Israel. Wewenang perizinan bangunan di blok permukiman Kota Hebron, termasuk area Masjid Ibrahimi, dialihkan dari Palestina ke Administrasi Sipil Israel. Langkah ini dinilai melanggar Protokol Hebron tahun 1997.
Sementara itu, Israel memperluas kekuasaan penegakan hukum ke wilayah yang seharusnya berada di bawah kendali Palestina, area A dan B, termasuk wewenang untuk melakukan pembongkaran bangunan milik warga Palestina.
Menteri Pertahanan Israel Katz mengatakan bahwa keputusan ini merupakan kebijakan nyata untuk memperkuat kehadiran warga Israel di Tepi Barat. Sementara itu, Bezalel Smotrich mengeklaim bahwa langkah tersebut diambil untuk mengakhiri diskriminasi terhadap para pemukim Yahudi.
Di sisi lain, kebijakan ini memperburuk situasi bagi warga Palestina yang semakin sulit mendapatkan izin bangunan. Lembaga Komisi Perlawanan Tembok dan Kolonisasi Palestina mencatat bahwa sepanjang tahun 2025, Israel telah membongkar 538 struktur bangunan yang berdampak pada sekitar 1.400 rumah warga Palestina, sebuah peningkatan angka pembongkaran yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Langkah sepihak ini diprediksi akan semakin memperkeruh konflik di wilayah pendudukan, mengingat pembagian wilayah berdasarkan Perjanjian Oslo 1993 kini semakin kabur akibat intervensi keamanan dan sipil Israel yang merambah ke zona kendali penuh Palestina.
(Kelvin Yurcel)




