Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Richard Lee Digelar Rabu

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan gugatan praperadilan dokter kecantikan Richard Lee terkait penetapan status tersangkanya akan digelar Rabu (11/2/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya menunggu putusan tersebut.

“Dan kita tunggu besok putusan dari gugatan praperadilan tersebut,” kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/2/2026).

Baca juga: Cerita Pekerja Muda Jalani Multi Job: Siang di Kantor, Malam Freelancer

Penyidik menunggu putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum menentukan langkah penyidikan lanjutan.

“Kami menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh tersangka. Setelah upaya hukum ada putusan, apakah diterima ataupun ditolak, ini baru penyidik akan mengambil langkah selanjutnya,” jelas dia.

Sidang praperadilan Richard Lee sudah berlangsung sejak Selasa (4/2/2026).

Dalam persidangan, pihak Richard menghadirkan tiga ahli sebagai bagian dari pembuktian, sedangkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat menghadirkan satu ahli.

Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang putusan Richard Lee dijadwalkan berlangsung pukul 09.55 WIB.

Dalam petitumnya, pihak Richard Lee meminta agar status tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah dan penyidikan dihentikan dengan alasan cacat formil.

“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum, proses penyidikan dan seluruh hasil penyidikan dan penetapan tersangka atas nama dr. RICHARD LEE, sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 2 Desember 2024 karena cacat formil,” bunyi petitum dikutip dari SIPPN Jaksel, Senin.

Baca juga: Blok M Hub: Panas, Ramai, dan Toilet Jadi Drama Pengunjung

Adapun Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen dari produk dan layanan kecantikan.

Ia dilaporkan dokter kecantikan, Samira atau dikenal sebagai Dokter Detektif ke Polda Metro Jaya. Laporan teregistrasi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Saat ini perkara yang dilaporkan ini telah mencapai tahap penyidikan.

"Kami sampaikan perkara tersebut sudah dalam penyidikan, dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," jelas Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Richard dikenakan Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam pidana penjara 12 tahun penjara atau pidana paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Baca juga: Viral Jalan DI Panjaitan Ditutup Tenda Pernikahan, Camat: Hanya Izin RT-RW

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sebaliknya, Samira pun telah lebih dulu menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Richard Lee di Polres Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.

"Penanganan dengan terlapor Samira dan pelapornya Richard Lee sudah naik ke tahap penyidikan, Dokter Samira sudah jadi tersangka terkait pencemaran nama baik," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayudha, Rabu (24/12/2025).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Soal Kenaikan Gaji Hakim Bisa Tekan Korupsi, KPK: Kembali Lagi ke Orangnya
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pengendali Baru Mulai Tender Wajib Saham STAR, Pasang Harga Rp88 per Lembar
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Gudang Pestisida di Tangsel Ludes Terbakar
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Kematian Legal Manager Perusahaan PT Bososi Pratama Dilaporkan ke Komnas HAM
• 7 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.