Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal kenaikan gaji hakim yang dinilai dapat menekan terjadinya tindak pidana korupsi. Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan hilangnya praktik korupsi kembali lagi kepada individu hakim.
"Adanya penambahan penghasilan diharapkan lebih mengurangi risiko korupsi, tetapi kembali lagi kepada orangnya," ujar Ibnu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 9 Februari 2026.
Ibnu mengatakan apabila hakim melakukan tindak korupsi, bakal ada sanksi yang menanti dari Mahkamah Agung. Apalagi, pimpinan MA sudah secara tegas tidak akan menoleransi perilaku korupsi.
"Kalau orangnya masih demikian, tetap ditindak, tegas dari Mahkamah Agung. Zero (tanpa) toleransi menurut Ketua Mahkamah Agung, demikian," kata dia.
Baca Juga: KPK Sebut Banyak Risiko Korupsi di Lingkungan Peradilan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Ibnu Basuki Widodo (tengah) memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026). ANTARA/Aria Cindyara
Pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan ada tujuh orang yang ditangkap dalam OTT tersebut. Mereka terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, seorang direktur, dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (EKA), Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).
