JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran PT Blueray sebagai forwarder atau jasa perantara terkait kasus suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Tak hanya itu, KPK juga akan mendalami para importir yang menggunakan jasa PT Blueray.
“Tentunya kita juga akan sampai ke sana, kita akan cek siapa saja importirnya yang memang nanti forwardernya ke PT BR. Dan tentunya kita juga akan cek apa saja barangnya dan lain-lainnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Asep mengatakan, hingga saat ini, KPK baru mengantongi fakta bahwa PT Blueray sebagai forwarder atau jasa perantara untuk memasukkan barang-barang KW tanpa pemeriksaan resmi dari DJBC.
Baca juga: KPK Usut Aktivitas Bos PT Blueray Selama Kabur, Duga Sembunyikan Barang Bukti
“Sampai hari ini mungkin sudah 4x24 jam, yang baru kita ketahui bahwa PT BR ini adalah forwarder, hanya sebatas itu. Karena teman-teman sekarang sedang ada di lapangan, sedang memperdalamnya,” ujarnya.
Penetapan TersangkaDalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Asep mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.
Baca juga: Pelarian Singkat Bos Blueray yang Kongkalikong dengan Bea Cukai Loloskan Barang KW
"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.
Pemufakatan JahatAsep mengatakan, pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025.
Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.
Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Baca juga: KPK Tahan Pemilik PT Blueray yang Kabur Saat OTT Bea Cukai
"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep.
Pelanggaran HukumPadahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.
Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Geledah Rumah Tersangka hingga Kantor Blueray
Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




